Pjs Bupati Trenggalek Terima Penghargaan Laporan LPPD

Liputan Cyber – Dinas Kominfo Jatim

Pjs Bupati Trenggalek Benny Sampirwanto menerima penghargaan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kemendagri, yang diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi pada hari Jum’at (16/10/2020).

LPPD Pemkab. Trenggalek Tahun 2020 ini merupakan hasil pelaksanaan pertanggungjawaban tahun 2018, yang dievaluasi tahun 2019, dengan penyerahan penghargaan dilaksanakan tahun 2020.

Nilai LPPD Pemkab Trenggalek sebesar 3.4624 dengan predikat sangat tinggi, yang menduduki ranking 4 terbesar di Jawa Timur, setelah Banyuwangi, Kab. Sidoarjo, dan Kab. Pasuruan.

Menjawab pertanyaan media tentang arti penghargaan LPPD bagi Trenggalek, Pjs Bupati Benny Sampir Wanto mengatakan, penghargaan yang diperoleh karena kinerja bagus ASN dan non ASN di Pemkab Trenggalek ini agar dijadikan milestone bagi pegawai di Kabupaten Trenggalek untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Trenggalek.

Penghargaan, lanjut mantan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Pemprov. Jatim ini, hendaknya tidak menjadikan para pegawai Pemkab Trenggalek merasa puas diri. Tetapi sebaliknya, senantiasa membuat inovasi-inovasi pelayanan terbaik untui masyarakat.

LPPD Jatim Nilai Tinggi

Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengucapkan terima kasih kepada seluruh bupati dan walikota se-Jatim. Karena sinergi visi dan misi serta komitmen yang bagus antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kab/Kota di Jatim, akhirnya Jawa Timur memperoleh nilai LPPD sangat memuaskan.

Nilai antar daerah di Jatim sendiri, lanjutnya, sangat tinggi dan tidak terpaut jauh satu dengan lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Khofifah Indar Parawansa juga menyinggung omnibus law, diantaranya terkait sertifikasi halal.

“Sertifikasi halal tidak tersentralisasi, tetapi diserahkan kepada MUI Prov. dan Kab/Kota atau diserahkan kepada daerah,” ujar Gubernur wanita pertama di Jatim ini.

Sementara untuk badan hukum pesantren, lanjutnya, tidak diatur dalam omnibus law. Artinya, pendirian pesantren cukup mendaftar, tidak meminta ijin.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Khofifah juga berpesan agar para bupati/walikota mengantisipasi ramalan hidrometrologi, dimana curah hujan dapat lebih besar 40% dibanding biasanya. “Kondisi tersebut perlu antisipasi,” ucapnya. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kapolres Pelabuhan Tg Perak Gelar Deklarasi Damai Anti Anarkis Bersama Tokoh agama

Sab Okt 17 , 2020
Liputan Cyber – Surabaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jatim, pada hari Jum’at ( 16/10/2020 ) sore, menggelar Deklarasi Damai untuk sebagai sikap anti tindakan anarkis bersama berbagai tokoh agama. Kegiatan Deklarasi yang digelar di Aula Rupatama Sanika Satyawada ini dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S. Si., […]