Liputan Cyber || Jatim
Pemkab Bojonegoro melalui tim gabungan, yakni Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memasang stiker tanda bangunan sudah berizin di beberapa toko modern agar dapat diketahui masyarakat luas.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Beny Subiakto, mengatakan stiker tersebut dipasang di depan dinding kaca toko modern berjejaring.
“Tujuan lain dari pemasangan stiker adalah mempermudah masyarakat untuk membedakan dan mengetahui secara terang toko berjejaring mana yang telah lengkap perizinannya,”ujarnya seperti dalam siaran tertulisnya, Jumat (14/2/2025)
Beny Subiakto juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Satpol PP melalui aduan Satpol PP apabila ada toko modern berjejaring yang belum memiliki stiker dan telah beroperasi.
Berikut adalah layanan pengaduan yang disiapkan oleh Pemkab Bojonegoro untuk masyarakat. Bisa melalui WhatsApp dengan nomor kontak 082228911677, kemudian, instagram @satpolppbojonegoro, twitter @satpolpp, website satpolpp.bojonegorokab.go.id dan facebook @satpolppbojonegoro. Atau melalui aplikasi satpol pp partnermu Bojonegoro yang bisa diunduh di playstore @play.google.com.(red)