Liputan Cyber || Surabaya
Seorang penjual burung di Bayu Urip berinisial DSY (38 tahun) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan Pil Ekstasi.
Penangkapan terhadap DSY dilakukan usai petugas melakukan lidik atas informasi jual beli narkoba diwilayah Banyu Urip Wetan Surabaya.
Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada tanggal 03 Oktober 2022 sekitar pukul 18.00 Wib.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 15 poket sabu dengan berat total 2,22 gram siap edar, 5 butir pil ekstasi, 2 Skrop, uang tunai Rp.300.000, satu timbangan elektrik, 1 buku rekapan penjualan sabu dan 2 Handphone,” jelas Daniel kepada wartawan ini.
Kepada petugas, sambung Daniel, pelaku mengaku mengedarkan narkoba supaya mendapat tambahan rejeki lantaran menjual burung masih kurang untuk biaya hidup.
“Pelaku juga mengaku mendapat narkoba dibeli dari seorang berinisial LENTO (DPO) dengan cara sistem ranjau di tempat sampah depan apotik Jalan Perak Barat,” terangnya.
“Kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Niman).