Liputan Cyber || Surabaya
Meskipun hanya sendirian tidak menyurutkan NF untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor. Seperti yang dilakukan di Jalan Tanah Merah, Kecamatan Kenjeran Surabaya pada hari Rabu (14/02/2023) sore.
Pria berusia 41 tahun tersebut nekat mencuri sepeda motor Honda Scoopy plat nomor L-6168-OE milik Fiyyah warga Platu Donomulyo saat diparkir di depan rumah Jalan Tanah Merah Surabaya.
Al-hasil saat kejadian, saat petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran yang sedang menjaga PAM TPS melakukan pengejaran dan menangkap NF tanpa perlawanan.
Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo melalui Kanit Reskrim AKP Suryadi menjelaskan, pelaku merupakan seorang residivis kasus curanmor dan pencurian HP,” kata Kanit Reskrim AKP Suryadi kepada wartawan.
Lanjut Suryadi, aksi pelaku terbilang cukup berani, dimana situasi masih banyak masyarakat dan kepolisian sedang melakukan aktivitas pemilihan umum (Pemilu), malah nekat melakukan pencurian sepeda motor.
“Untuk modusnya, pelaku yang merupakan warga Kenjeran menaiki ojek online dengan tujuan di Jalan Tanah Merah Surabaya,” jelasnya.
Sesampainya dilokasi sesuai aplikasi Go-Jek, pelaku berjalan kaki untuk mencari sasaran dan mencuri Honda Scoopy yang sedang diparkir jalan Tanah Merah. Setelah berhasil mencuri sepeda motor dengan merusak kunci menggunakan kunci T, pelaku langsung kabur melarikan diri.
“Untung korban sang sadar sepeda motornya dibawa kabur orang langsung berteriak maling, sehingga mengundang petugas kepolisian Polsek Kenjeran yang sedang berjaga di TPS langsung mengejar dan bersama warga setempat menangkap pelaku,” terangnya.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Scoopy Nopol L 6168 OE warna Coklat Hitam, Tahun 2018, 1 (Satu) Tas kecil warna Hitam Coklat merk Reach, 5 (Lima) buah ujung lancip Kunci T, 1 (Satu) Buah Kunci Magnet, 1 (Satu) buah Potongan Gergaji, 1 (Satu) buah Obeng, 1 (Satu) buah Magnet kecil, 1 (Satu) buah potongn Silet, 1 (Satu) buah Kunci Sepeda motor, 2 (Dua) Buah Kawat Kecil dan pendek.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,”ungkapnya. (Basori)