Liputan Cyber – Surabaya
Terkait pemberitaan tentang barang bukti 1 unit sepeda motor kasus narkoba yang menurut isi pemberitaa dari media online digelapkan anggota, Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, A. Md., angkat bicara.
Kapolsek Semampir kepada wartawan Liputan Cyber.com saat Coffe Morning bersama pada hari Rabu ( 18/11 ) siang mengungkapkan, perkara tersebut merupakan mis komunikasi saja, karena dalam penangkapan di Jatipurwo ada 2 kasus dan juga tersangkanya ada 2 orang dengan BB juga ada 1 unit sepeda motor.
“Jadi saat rekan wartawan konfirmasi terkait BB kasus narkoba di Jatipurwo tidak bilang kasus yang mana, sehingga saya arahkan ke kejaksaan dan ada juga surat pernyataan serah terimanya,” ujar Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus.
Masih kata Kapolsek Semampir, ketika dikonfirmasi ke kejaksaan tidak ada, rekan wartawan tersebut kembali lagi konfirmasi ternyata bilangnya tidak ada di kejaksaan serta menunjukkan plat nomor serta warna kendaraan tersebut.
“Setelah saya cek ke Kanit Reskrim dan beliau memintak pihak keluarganya datang membawa BPKB untuk bukti kepemilikan. Setelah itu saya bilang ke rekan wartawan apa yang dikatakan oleh Kanit Reskrim, tapi keluarga pemilik kendaraan tidak mau datang dan memberikan kuasa pengambilan kepada rekan media tersebut,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi mengenai anggota yang mintak sejumlah uang kepada pihak keluarga agar sepeda motor bisa keluar, Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, A. Md., akan menindak tegas anggota tersebut.
“Kalau memang ada anggota saya terbukti memintak sejumlah uang, saya sendiri akan menindaknya,” ungkap perwira utama di Polsek Semampir Kompol Aryanto Agus. ( Basori ).