Liputan Cyber || Jatim
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur tengah menyusun regulasi atau rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pencegahan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan semakin meluas.
“Teman teman Komisi A telah memasukkan Raperda itu ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda,” kata Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa di Surabaya, Kamis (30/1/2025).
Menurutnya, DPRD Jatim kini tengah menyusun kajian akademik guna mempercepat pembahasan raperda.
Pada awal Februari, pihaknya akan menggelar forum grup diskusi (FGD) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kepolisian, intelijen, perguruan tinggi, dan industri kreatif.
Dedi juga mengungkapkan, bahwa pihaknya mendorong adanya audiensi dengan Komisi I DPR RI guna memperkuat regulasi di tingkat nasional yang saat ini juga sedang dibahas
“Kami berharap regulasi ini bisa segera rampung demi perlindungan masyarakat dari dampak negatif judol dan pinjol,” ujarnya.
Lanjut Dedi, regulasi ini dibentuk untuk memitigasi dan mencegah penyebaran fenomena tersebut yang sudah meresahkan masyarakat.
Dirinya juga mengapresiasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur yamg memberikan atensi khusus terhadap Judol dan Pinjol ilegal.
“Bahkan di internal Kominfo kalau ada perangkatnya terindikasi terlibat judol pinjol hukumannya tidak mendapatkan fasilitas prioritas. Ini bentuk Diskominfo serius memitigasi, memfasilitasi bahkan mencegah judol dan pinjol merebak di instansi mereka,” tutur Dedi.
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan langsung kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jatim agar ada imbauan khusus bagi ASN dan perangkat daerah yang terkoneksi dengan Pemprov Jatim untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut. (Red)