Liputan Cyber || Jatim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menetapkan Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Penetapan itu disampaikan dalam penyampaian keputusan KPU Kota Blitar, di Hotel Santika, Kota Blitar.
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib, melalui laman resmi Pemerintah Kota Blitar, dilansir Selasa (11/2/2025), mengatakan, penetapan Walikota dan Wakil Walikota ini, mengacu surat KPU Kota Blitar Nomor 232 yang menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 05 Februari lalu yang menolak permohonan pasangan calon (paslon) 01 Bambang – Bayu. Alhasil, sidang sengketa dismissal dan KPU Kota Blitar bisa menetapkan Walikota dan Wakil Walikota terpilih, Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba.
Setelah dilakukan penetapan, KPU juga telah melakukan pengusulan ke DPRD Kota Blitar. Nantinya, DPRD akan melakukan rapat paripurna, kemudian dilakukan pengusulan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ditanya kapan pelantikannya, pihaknya belum tahu pasti pelaksanaannya. “Berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024, pasca ditetapkan dari MK tiga hari lalu kami langsung membacakan keputusan penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih,” kata Khabib.
Sementara itu, Walikota Blitar terpilih, Syauqul Muhibbin berterimakasih pada seluruh warga Kota Blitar yang memberikan amanah. Pihaknya berkomitmen untuk bekerja dan menjalankan pembangunan prioritas. Baik di sektor kesehatan, pendidikan dan lainnya.”Kami ucapkan terimakasih, kepada seluruh warga di Kota Blitar yang telah memberikan kepercayaan pada kami untuk memimpin Kota Blitar,” kata Ibbin.
Dalam pelaksanaan Pilkada, November 2024 lalu, paslon nomor urut 01 Bambang Rianto – Bayu Setyo Kuncoro memperoleh 43.543 suara. Sedangkan paslon nomor urut 02 Syauqul Muhibbin – Elim Tyu Samba mendapat 49.674 suara atau unggul 6.131 suara dari Paslon nomor urut 01. (Red)

