Liputan Cyber || Pasuruan

Tepat pada hari Jum’at 11 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 Wib, petugas Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus penyalahguna dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap 2 pelaku di dua lokasi berbeda.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial KS (45 tahun) Alamat Desa Gambiran, Prigen, Kabupaten Pasuruan dan DP (34 tahun) Alamat Jalan Garuda, Desa Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Yoyok mengatakan, kedua pelaku merupakan penyalah guna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Keduanya ditangkap merupakan hasil pengembangan dan berhasil mengangkat barang bukti sebanyak 4 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 2,379 gram,” kata Kasat Narkoba AKP Yoyok.
Untuk kronologisnya penangkapannya, sambungnya, awal mula petugas berhasil menangkap pelaku KS di pinggir jalan Dusun Genengsari.
“Ketika digeledah, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan interogasi lebih dalam dan diketahui KS mendapat narkoba dari saudara DP,” terangnya.
Usai mendapat keterangan dari KS, lanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DP di rumahnya.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba. Selanjutnya, pelaku DP dan barang buktinya dibawa ke Mako untuk dilakukan proses lanjut,” jelasnya.
Selain mengamankan narkoba sebanyak brunto 2,379 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya.
1 (satu) buah HP merk samsung warna hitam
1 (satu) buah timbangan elektrik.
1 (satu) buah topi rajut;
1 (satu) bungkus plastik klip
1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam silver N6724TAH.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati,” tutupnya. (Basori)

