Liputan Cyber || Surabaya
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Jum’at (09/12/2022) dini hari berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis Pil Extacy di pinggir Jalan Raya Rajawali Surabaya.
Pemuda yang berhasil ditangkap diketahui berinisial J Bin MJ (22 tahun) warga Jalan Sawah Pulo Kulon Surabaya.
“Pemuda tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka pengedar,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo kepada wartawan ini.
Lanjut Hendro, penangkapan tersebut berhasil di ungkap setelah petugas melakukan lidik atas informasi adanya seorang pemuda yang sedang membawa narkoba janis Pil Extacy.
“Setelah dilakukan lidik dan dilakukan penangkapan serta penggledahan, petugas mendapati 1 poket Pil Extacy yang didalamnya terdapat sebanyak tiga butir di pinggir jalan samping tersangka,” terang Hendro.
Ketika dilakukan penggledahan tas tersangka, sambung Hendro, petugas juga menemukan 1 buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1,91 gram serta mengamankan 1 buah handphone milik tersangka.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (Basori)