Liputan Cyber || Jatim

Bidang Urais dan Binsar Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, yang dipimpin oleh H. Munir, mengadakan kegiatan peningkatan kualitas dan kapabilitas kompetensi penghulu se-Malang Raya. Dilansir Tim JNR Kominfo Jatim pada hari Senin (3/2/2025) dari laman jatim.kemenag.go.id, acara ini berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang dan dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Malang, H. Sahid, serta para Kasi Bimas Islam, Kepala KUA, dan penghulu se-Malang Raya.
Dalam sambutannya, H. Sahid menyampaikan bahwa pada tahun 2024, Kabupaten Malang mencatat 19.698 peristiwa nikah dengan angka perceraian yang cukup tinggi, mencapai 4.344 kasus hingga Oktober. Selain itu, pernikahan dini juga menjadi perhatian serius. “Kegiatan ini sangat penting mengingat tantangan besar dalam pelayanan pernikahan dan pembinaan keluarga di masyarakat. Oleh karena itu, kompetensi penghulu harus terus ditingkatkan agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.
H. Munir menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebagai ajang silaturahmi, tetapi juga sebagai sarana peningkatan ilmu dan keterampilan penghulu. “Belajar adalah kunci dalam menambah wawasan. Meskipun jumlah penghulu di Jawa Timur masih terbatas, kita tetap harus terus mengembangkan kapasitas diri,” jelasnya. Ia juga menyoroti pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas, meskipun jumlah penghulu belum mencukupi untuk melayani seluruh KUA di Jawa Timur.
Ia mengingatkan bahwa ada tiga hal utama yang harus dimiliki oleh seorang penghulu. Pertama, kecerdasan, yaitu kemampuan memanfaatkan waktu dan peluang secara efektif serta merespons kebutuhan masyarakat dengan cepat dan tepat. Kedua, rasa syukur, yakni memanfaatkan anugerah yang diberikan Allah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ketiga, integritas, dengan menjadi ASN dan penghulu yang berakhlak serta menjadi teladan bagi masyarakat.
Lebih lanjut, H. Munir mengajak para penghulu untuk menerapkan prinsip reformasi birokrasi dalam pelayanan publik, termasuk menjaga Zona Integritas (ZI). “Sebagai pelayan masyarakat, kita harus bekerja dengan ikhlas dan menerapkan prinsip SMART, yaitu bekerja sesuai regulasi, menjaga komitmen terhadap ilmu serta kesejahteraan jasmani dan rohani, memiliki tanggung jawab terhadap KUA, serta melayani masyarakat dengan senyum, sapa, dan salam agar menciptakan rasa aman dan nyaman.”
Melalui kegiatan ini, diharapkan kinerja penghulu di Malang Raya semakin meningkat, sehingga pelayanan kepada masyarakat dalam urusan nikah dan keluarga dapat berjalan lebih optimal. (Red)

