Liputan Cyber || Surabaya
Terkait lepasnya 2 dari 3 pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dari jerat hukum dengan alibi rehabilitasi, awak media melakukan penelusuran terhadap rumah rehabilitasi narkoba.
Dari hasil penelusuran, diketahui, kedua pelaku penyalahgunaan narkoba yang telah menghirup udara segar dengan dugaan adanya penggelontoran anggaran senilai Rp. 20.000.000 itu, direhabilitasi di rumah rehabilitasi narkoba “Orbit”.
Untuk mengetahui prosedural rumah rehabilitasi narkoba tersebut dalam melaksanakan penanganan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, awak media melakukan konfirmasi terhadap Rudi Wedhasmara selaku pemiliknya.
Tentunya, dibentuknya sebuah rumah rehabilitasi narkoba, merupakan sebuah sarana untuk menyembuhkan seseorang agar tidak ketergantungan dengan narkoba.
Bukan hanya sebagai transit atau hanya numpang singgah untuk selanjutnya dipulangkan. Jika sampai terjadi hal semacam itu, tentunya kredibilitas rumah rehabilitasi tersebut dipertanyakan.
Jangan sampai masyarakat menilai sebuah tempat rehabilitasi narkoba menjadi ajang transaksional untuk melegalkan pembebasan para pelaku penyalahgunaan narkoba dengan embel – embel uang rehabilitasi.
Namun sayang, hingga berita ini dipublikasikan, pemilik rumah rehabilitasi narkoba tersebut enggan menanggapi komfirmasi dari awak media. (Fandi)