Liputan Cyber || Surabaya
Setelah melakukan pencarian serta menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pencurian Sepeda Motor yang diparkir di Jalan Samudera pada hari Senin 16 April 2024 lalu. Kepolisian Sektor Pabean Cantikan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku.
Pelaku pencuri sepeda motor yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui berinisial AR (27 tahun) Alamat Jalan Arimbi, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir Surabaya.
Kompol Dhany Rahadian Basuki Kapolsek Pabean Cantian melalui Kasihumas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan bahwa tersangka ditangkap lantaran terbukti melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban Rega Putra Wijaya.
“Selama 2 bulan ini, petugas kepolisian melakukan pencarian dan menetapkan tersangka sebagai DPO berdasarkan hasil keterangan tersangka P temannya yang sebelumnya sudah ditangkap,” ucap Suroto kepada wartawan, Sabtu (08/06/2024).
Untuk kronologisnya, kedua pelaku berkeliling untuk mencari sasaran. Sesampainya dilokasi kejadian, melihat sepeda motor korban yang diparkir dengan konci yang masih menempel. Sedangkan korban makan malam di warung sate Jalan Samudera Surabaya.
Melihat ada sepeda motor yang kuncinya masih menempel, tersangka P langsung turun dan mengambil sambil menuntun agar aksinya tidak diketahui korban. Namun naas, baru sampai 20 meter dari warung sate, aksinya diketahui korban, sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka P.
Sementara itu, tersangka AR yang melihat temannya sudah ditangkap massa, langsung melarikan diri.
“Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian sepada motor dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Basori)