Liputan Cyber || Gresik
Semenjak kepemimpinan Kesatuan Reserse Kriminalitas (Satreskrim) dikomandoi Iptu Aldino, Polres Gresik selalu diterpa isu pelepasan tersangka. Seperti yang terjadi pada Hari Rabu (05/07/2023).
Usai diberitakan terkait pelepasan tersangka penadah barang hasil curian dengan nominal Rp.15.000.000. Kini kembali melepas 2 tersangka judi online jenis Zeus.
Pelepasan kedua tersangka penjudi kali ini, Satreskrim Polres Gresik dari Unit Pidum melepaskan dengan nominal Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
“KA sama AZ ditangkap Unit Pidum didaerah Karangkiring pada hari Selas 04 Juli 2023 malam mas,” kata sumber yang enggan disebut namanya tersebut.
Namun, lanjutnya, setelah 1 hari ditahan, keduanya ditebus dengan nominal uang sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
“Saat ini, keduanya sudah bebas dan informasinya sudah ada di Surabaya,” terangnya.
Mendapat informasi tersebut, awak media mencoba konfirmasi ke Kasat Reskrim Iptu Aldino. Namun hingga berita ini dipublikasikan, dari pihak Kasat Reskrim belum ada jawaban. (Heri)