Liputan Cyber || Surabaya
Seorang pencuri kotak amal masjid yang sering meresahkan warga setempat akhirnya berhasil ditangkap petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Kenjeran jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (16/04/2024)
Pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis tersebut diketahui berinisial SHI (47 tahun) warga Tanah Merah Surabaya.
“Pelaku ditangkap lantaran telah melakukan pencurian uang di kotak amal yang ada di pintu masuk Rusun Tanah Merah Surabaya pada hari Sabtu 13 April 2024 kemarin,” kata Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo kepada wartawan.
Masih kata Ardi, penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari warga terkait adanya pencurian uang kotak amal yang sempat terekam vidio.
“Usai mendapatkan laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran dipimpin langsung AKP Suryadi langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku disekitaran Tanah Merah Surabaya,” terangnya.
Kepada petugas, sambung Ardi, pelaku mengaku pernah ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor Lakarsantri jajaran Polrestabes Surabaya lantaran melakukan aksi pencurian.
“Dari data yang diterima oleh pihak petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran, pelaku jg pernah ditangkap petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ungkapnya
Sementara untuk barang bukti yang diamankan oleh petugas yakni, satu buah kotak amal warna kuning berisi uang tunai. Dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 53 Jo Pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya. (Basori)