Polisi Tetapkan Tersangka Oknum Guru Ngaji di Mojokerto Pelaku Pencabulan Terhadap Anak

Liputan Cyber – Mojokerto, Jawa Timur

Akhirnya, oknum guru ngaji RD yang diduga mencabuli tiga orang santrinya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menyampaikan, tersangka RD diduga mencabuli tiga santrinya, YSF (12), AG (13) dan FRD (14).

“Ketiganya masih duduk di bangku sekolah. YSF dan AG masih duduk di kelas 6 SD, sedangkan FRD pelajar kelas 2 MTS,” terang AKBP Apip saat konferensi pers di Gedung Sat Reskrim Polres Mojokerto Jl. Gajahmada No. 99 Mojosari, Mojokerto, Rabu (13/07/2022).

Kapolres Mojokerto menjelaskan, pada awal bulan Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di TPQ, RD di duga mencabuli santrinya ketika YSF dan AG ini sedang mengaji.

“Pengakuan tersangka, korban dipanggil masuk ke dalam ruangan atau kamar,” ungkap AKBP Apip Ginanjar.

Lebih lanjut Apip Ginanjar mengatakan, setelah masuk ke dalam kamar, mereka diminta untuk memijat. Tak lama kemudian, salah satu dari mereka diminta untuk keluar sehingga tinggal 1 orang.

“Saat itulah, RD berpura-pura menanyakan kepada korban, apakah mereka sudah akil baligh? Sesaat kemudian YSF dipertontonkan video porno sampai akhirnya terduga pelaku mencabuli korban. Setelah selesai, RD menyuruh untuk memanggil AG, yang juga diperlakukan sama,” jelas Apip.

Menurutnya, modus yang sama selalu dipakai RD untuk mengelabui korbannya, yakni dengan berpura-pura menanyakan apakah korban sudah akil baliqh atau belum.
Untuk mengelabui dan memperdaya korban, terduga pelaku mempertontonkan video porno kepada korban sembari mencabulinya.

“Terduga pelaku ini kami kenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3,” pungkas Kapolres Mojokerto. ( Kasan )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Cegah Penyebaran Covid-19, Petugas Gabungan di Bojonegoro Gelar Pamor Keris

Kam Jul 14 , 2022
Liputan Cyber – Bojonegoro, Jawa Timur Seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 berdasarkan laman website Satuan Tugas Penanganan Covid-19 https://covid19.go.id/, Polres Bojonegoro bersama-sama instansi terkait Kodim 0813/Bojonegoro, Satpol PP menggelar Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan (Pamor Keris) di tempat fasilitas umum, Rabu (13/07/2022) malam. Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, SH, SIK, M.Si […]