Liputan Cyber || Surabaya
Dua pemuda pelaku Jambret yang selama ini meresahkan warga Kota Surabaya, kini berhasil dibekuk oleh petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AG (20) dan YH (17) keduanya merupakan warga Jalan Granting Baru Surabaya.
Menurut Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo menjelaskan, kedua pelaku ini ditangkap usai jambret handphone milik korban bernama Umi (22 tahun) saat bermain saat berkendara melintas di Pasar Sidotopo.
“Saat kejadian, korban yang sontak kaget ikut mengejar sambil berteriak maling. Sehingga kedua pelaku ketakutan sampai terjatuh,” kata Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo kepada wartawan Kamis (18/04/2024).
Untungnya, sambung Ardi, ada petugas kepolisian Sektor Kenjeran sedang melakukan patroli kling serse langsungengamankan kedua pelaku ke Mapolsek Kenjeran.
“Ketika diintrogasi, kedua pelaku memang merupakan pelaku jambret yang semala ini beraksi di beberapa tempat dengan sasaran korban seorang perempuan,” terangnya.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni, 1 handphone milik korban dan 1 unit sepeda motor milik pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya. (Basori)