Bangkalan, Madura || Gerbang News
Kepolisian Resort Kabupaten Bangkalan membubarkan Orkes Adella di rumah Kades Bunajih Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura, pada hari Minggu ( 20/12/2020 ) malam.
Dalam pelaksanaan pembubaran melibatkan Kabag Ops Polres Bangkalan AKP I Made Widiana S.E., S.I.K., Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K., Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP Abdul Aziz Sholahuddin, S.H., S.I.K., Kasat Sabhara Polres Bangkalan AKP Harifi Qohar, S.H., Kasat Intelkam Polres Bangkalan Iptu Akhmad Junaidi, S.H.
Selain itu, hadir pula Kasat Narkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdianto, S.H., Kasi Propam Iptu Suharianto, Ps. Kasat Binmas Polres Bangkalan Iptu Suyitno, S.H., M.H., serta 45 personil Polres Bangkalan, 5 personil Kodim 0829 Bangkalan dan Satpol PP.
Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto S.I.K., dalam keterangannya mengatakan, bahwa segala bentuk kegiatan yang mengundang kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 itu melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Untuk itu, kami tegas menindak acara resepsi pernihakan yang menyajikan panggung hiburan Orkes yang diadakan di Desa Bunajih,” ujar Didik, sapaan lekatnya.
Lebih lanjut dikatakannya, hal itu sesuai dengan Intruksi Presiden ( Inpres ) Nomor 6 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
“Kami menghimbau kepada semua masyarakat, khususnya di Kabupaten Bangkalan agar menunda acara-acara yang mengundang keramaian. Hal itu untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona,” pesan Kapolres Bangkalan. ( Molyono )