Amankan 1,5 Ton, Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Probolinggo Akhirnya Terungkap

Liputan Cyber – Probolinggo, Jawa Timur

Satreskrim Polres Probolinggo berhasil melakukan ungkap kasus penimbunan pupuk bersubsidi di sebuah gudang KUD di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.

Dalam pengungkapan ini, Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan 30 karung dengan jumlah 1,5 ton pupuk yang disimpan oleh tersangka MK, warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, bahwa kasus penimbunan pupuk bersubsidi ini terungkap bermula ketika pihaknya menerima laporan adanya penimbunan pupuk bersubsidi sebanyak 142 karung di salah satu gudang KUD di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, pada Minggu (07/05/2023).

Kemudian, laporan tersebut ditindaklanjuti pada Senin (08/96/2023). Akan tetapi dari informasi jumlah pupuk dengan jumlah sebanyak 7,1 ton itu sudah tidak di lokasi, atau dapat dikatakan bahwa sudah dipindahkan ke tempat lainnya. Sehingga petugas melanjutkan proses penyelidikannya.

“Dari penyelidikan tersebut, barulah diketahui pupuk itu disimpan oleh seseorang berinisial MK, yang mengatakan kalau pupuk ini diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam proses pencarian,” kata Kapolres saat konferensi pers di lobby samping Mapolres Probolinggo, Rabu (21/06/2023).

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, bahwa pihaknya menyita dan mengamankan sebanyak 30 karung pupuk bersubsidi atau sekitar 1,5 ton dari tangan MK. Sedangkan untuk sisa pupuk yang dilaporkan sebanyak 142 karung, atau sekitar 7,1 ton masih dalam pengembangan anggotanya.

“Pupuk yang kami amankan ini berasal dari luar wilayah Kabupaten Probolinggo. Dikarenakan ketersediaan pupuk disini tidak mencukupi atas kebutuhan petani, ini peluang untuk mencari keuntungan, sehingga mencari pupuk dari luar untuk dijual,” tutur Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Permendag nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 8 ayat 1 perpu nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan, Jo Perpres nomor 15 tahun 2011 dengan ancaman hukuman dua tahun penjara, asehingga tersangka tidak dilakukan penahanan melainkan wajib lapor. ( Kasan )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jum'at Curhat di Perak Barat, Kapolres Pelabuhan Tg Perak Bagikan Bantuan ke Warga

Jum Jun 23 , 2023
Liputan Cyber || Surabaya   Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, pada tanggal 23 Juni 2023 siang, terjun langsung menggelar acara Jum’at Curhat di RW.04, Kelurahan Perak Barat Surabaya.   Selain menggelar acara Jum’at Curhat, perwira utama di kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak tersebut juga memberikan bantuan kepada beberapa warga […]