Liputan Cyber || Surabaya
Satu dari Dua pelaku pencurian sepeda motor di Depan Rumah Jalan Kalilom Lor Indah Gang Anggrek, pada hari Rabu (07/06/2023) dini hari berhasil ditangkap petugas Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diketahui berinisial OP (24 tahun) warga Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina mengatakan, tersangka ditangkap setelah petugas melakukan lidik identifikasi melalui rekaman CCTV serta mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar.
“Setelah tidak lama melakukan lidik, akhirnya, tersangka berhasil ditangkap di wilayah Surabaya Timur,” ucap Herlina kepada wartawan.
Saat diinterogasi, sambung Herlina, tersangka mengakui perbuatannya dan melakukan aksi pencurian disertai pemberatan berupa sepeda motor bersama rekannya RH yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk barang bukti yang saat ini diamankan petugas yakni, 1 (satu) buah BPKB, 1 (satu) buah STNK dan 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna abu abu,” jelasnya.
“Atas perbuatannya, tersangka OP dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan. Sedangkan untuk temannya RH, petugas masih melakukan pengejaran,” tutupnya. (Basori).