Polres Jombang Ringkus Oknum Perguruan Silat Diduga Lakukan Pengeroyokan

Liputan Cyber – Jombang

Polisi menangkap seorang oknum pesilat di bawah umur, diduga pelaku penganiayaan anggota perguruan lain di Jl Hasyim Asy’ari Kaliwungu, Jombang, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial MRE (16), warga Kecamatan Tembelang, Jombang.

“Pelaku kita tangkap tadi malam. Dan masih ada Dua orang lagi dalam pencarian, kita sudah kantongi identitasnya. Semoga segera menangkap semuanya” kata Aldo, Selasa (14/02/2023) sore.

Aldo mengatakan modus operandi pelaku yakni diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban AIAR bersama anggota perguruan IKSPI kera sakti.

“Karena pelaku masih menyimpan dendam dengan perguruan dari pagar nusa, yang saat itu korban menggunakan atribut pagar nusa,” kata Aldo.

Ia menjelaskan, saat itu, Minggu (12/02/2023), MRE bersama rombongan mengendarai motor baru saja bubaran pengesahan di Mojokerto dan perjalanan pulang ke Jombang.

“Ini mereka bubaran dari Mojokerto, kemudian rombongan dapat Whatsapp (WA) dari rekan-rekanya, terkait masalah pagar nusa, ” katanya.

Kebetulan waktu mengarah pulang, di dekat Pasar Pon Jombang berpapasan dengan korban AIAD (21), warga Desa Gongseng, Kecamatan Megaluh, Jombang, yang mengunakan atribut perguruan pagar nusa. AIAD saat itu dibonceng temannya yang tidak memakai atribut perguruan.

“Diteriaki dan dikejar sampai melewati rel kereta api. terjadi kejar-kejaran. Yang dikejar korban menggunakan atribut, sedangkan saksi (temannya) tidak dikejar karena tidak menggunakan atribut,” kata Aldo.

Menurut AKP Aldo, korban di kejar para pelaku kurang lebih 10 orang yang menggunakan sepeda motor dan berpakaian serba hitam. Sampai di depan minimarket indomaret Jalan Hasyim Asy’ari, terjadi aksi pengeroyokan.

“Korban dipukul pada kepala bagian belakang, punggung dan bahu kanan yang menyebabkan korban mengalami luka robek sabetan benda tajam, serta jaket atribut korban dirampas,” kata Aldo.

Menurut Kasat Reskrim, pelaku yang ditangkap melakukan aksi pemukulan pada bagian kepala korban. Sedangkan pelaku yang menyabetkan senjata tajam, berinisial NYA (20) masih diburu.

Dalam ungkap kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain handphone, visum, kaos perguruan, dobel stik, dan sepeda motor.

“Pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. ( Kasan )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pengedar Narkoba di Probolinggo Ditangkap Polisi

Rab Feb 15 , 2023
Liputan Cyber – Probolinggo Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil meringkus pengedar narkoba asal Gending, Kabupaten Probolinggo. Pengedar tersebut yakni AA (43). Ia dibekuk petugas saat akan menikahkan putrinya di Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (10/02/2023). Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Jayadi mengatakan, […]