Pengedar Narkoba di Probolinggo Ditangkap Polisi

Liputan Cyber – Probolinggo

Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil meringkus pengedar narkoba asal Gending, Kabupaten Probolinggo.

Pengedar tersebut yakni AA (43). Ia dibekuk petugas saat akan menikahkan putrinya di Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (10/02/2023).

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Jayadi mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838) tentang adanya peredaran narkotika di Gending, Kabupaten Probolinggo.

“Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan hingga target mengarah pada tersangka,” kata Kasat Resnarkoba kepada wartawan, kemarin Selasa (14/02/2023).

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menjelaskan, saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Akan tetapi, petugas dengan cepat berhasil mengamankan tersangka.

“Setelah kita amankan, tersangka kami bawa ke Mapolres Probolinggo guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Ahmad Jayadi.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati. ( Kasan )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Di Area Wisata Talang Siring, Polres Pamekasan Sosialisasi Ops Keselamatan Semeru 2023

Kam Feb 16 , 2023
Liputan Cyber – Pamekasan, Madura Satlantas Polres Pamekasan, Polda Jatim gencar melaksankan sosialisasi terkait Ops Keselamatan Semeru 2023 serta memberikan edukasi kepada masyarakat di sekitar wisata Talang Siring, Kec. Larangan, Kab. Pamekasan, Rabu (15/02/2023). Hal tersebut merupakan upaya Polri untuk membangun kesadaran dan kedisiplinan masyarakat serta untuk menekan angka pelanggaran […]