Liputan Cyber || Surabaya
Satu pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) didepan kost Jalan Tambak Medokan Ayu pada hari Kamis (01/12/2022) dini hari lalu beserta penadahnya berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Rungkut jajaran Polrestabes Surabaya.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial A (34 tahun) dan MT (26 tahun). Keduanya merupakan warga Tambak Wedi Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Susilo mengatakan, keduanya ditangkap saat berada didalam kos Jalan Pacarkeling pada hari Minggu 11 Desember 2022.
“Keduanya berhasil ditangkap setelah petugas dapat mengidentifikasi pelaku dari hasil CCTV saat kejadian dilokasi,” ucap Djoko kepada wartawan ini.
Selain menangkap kedua pelaku, lanjut Djoko, petugas juga mengamankan barang bukti puluhan plat nomor hasil pencurian sepeda motor.
“Menurut keterangan pelaku A, dirinya melakukan aksinya bersama temannya berinisial H (DPO),” jelas Djoko.
Setelah berhasil melakukan pencurian, sambungnya, oleh keduanya diserahkan kepada MT untuk dijual ke Madura. Dan selanjutnya, uang hasil penjualan, dibagi dengan nominal yang disepakati.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku berinisial A dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan pelaku MT dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana,” pungkasnya. (Gon)