Liputan Cyber || Surabaya
Satu dari Dua pelaku begal sepeda motor di Jalan Perak Barat, Minggu (18/12/2022) dini hari, berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pelaku yang berhasil ditangkap petugas berinisial IMD bin S (19 tahun) Kost di Jalan Pakal Sumberan Surabaya. Sedangkan temannya B masih ditetapkan sebagai DPO.
Kanit Reskrim Polsek Krembangan AKP Evan Andias., SE., mengatakan, pelaku ditangkap lantaran melakukan begal sepeda motor milik S (36 tahun) warga Kalianak saat berkendara di Jalan Perak Barat Surabaya.
“Modusnya, ketika korban sedang berkendara di tempat sepi pelaku bersama temannya memepet korban dan menendang sepeda motornya hingga terjatuh,” ucap Kanit Reskrim AKP Evan Andias kepada wartawan ini.
Ketika korban sudah jatuh, lanjutnya, pelaku yang juga membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya merampas sepeda motornya. Sedangkan korban yang ketakutan kabur memintak bantuan petugas di Pos Palembum Surabaya.
Sedangkan pelaku saat hendak membawa sepeda motor korban ketika hendak menyalakan sepeda motor hasil rampasannya, mesin sepeda motor tidak mau menyala. Sehingga oleh warga setempat dihalangi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda beat, warna biru putih, 2018. (Milik korban), 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio M3, warna putih. (milik tersangka) dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang ukuran + 50 cm.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) k KUHPidana Jo. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12. tahun 1951,” pungkasnya. (Gon)