Liputan Cyber || Surabaya
Kedua pria budak narkoba yang hendak berencana berpesta sabu-sabu berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tambaksari jajaran Polrestabes Surabaya usai membeli narkoba di Jalan Rangkah Surabaya, Senin (03/01/23) sore.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial MD (30 tahun) Alamat Jalan Kutisari Selatan dan PAM (38 tahun) Alamat Jalan Bulak Setro Utara Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji mengatakan, keduanya ditangkap waktu masih berada di Jalan Bulak Setro Utara III Surabaya.
“Saat itu, keduanya sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu yang dibeli secara patungan dan hendak dikonsumsi di rumah salah satu pelaku,” ucap Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji kepada wartawan ini.
Ketika dilakukan penangkapan serta penggledahan, lanjutnya, petugas menemukan barang bukti 1 poket narkoba dengan berat total 0,27 gram. Selanjutnya, keduanya beserta barang buktinya di bawa ke Mapolsek guna di proses lanjut.
“Kepada petugas, keduanya membeli narkoba dari seseorang yang baru dikenal diwilayah Jalan Rangkah Surabaya,” terangnya.
“Kini keduanya meringkuk didalam tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya. (Fandi)