Liputan Cyber || Surabaya
Sidang perkara dugaan perbuatan pencabulan yang membelit terdakwa Sutrisno dengan agenda pembacaan surat dakwaan, dilakukan secara tertutup, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (10/11/2022).
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyebutkan bahwa, perkara ini bermula pada hari Sabtu, 30 Juli 2022, koban ANK disuruh membersihkan kamar terdakwa di rumahnya di Jalan Dukuh Bulak Banteng Surabaya. Saat korban didalam kamar, tiba-tiba terdakwa ikut masuk dan menyuruh melepaskan baju korban. dengan dibawah acaman dari terdakwa akan dipotong atau dibacok kepalanya, maka korban menuruti permitaan dari terdakwa.
“Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 76 D Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata JPU Herlambang di ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Atas dakwaan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Dwi Oktorianto Raharjo,SH.M.Kn mengatakan akan mengajukan eksepsi.
“Iya mas, kami akan ajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan dari JPU,” katanya di PN Surabaya. (Red)