Liputan Cyber || Surabaya
Kapolsek Wiyung Kompol Parmiatun SH. didampingi Kanit Reskrim Iptu AGUS T. S. menggelar konferensi pers hasil ungkap dan tangkap 2 pelaku kasus perampasan disertai ancaman dengan senjata tajam didepan SMP 59 Jalan Babatan Surabaya, Selasa (01/11/2022) malam.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AR (14) di bawah umur dan RA, Islam, (20) alamat Wonoasih, Kab, Banyawangi. Damisili di Wiyung Surabaya.
Kapolsek Wiyung Kompol Parmiatun., SH., mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah mengejar keduanya dar SD Babatan hingga didepan SMP 59 Surabaya.
“Pengejaran serta penangkap dilakukan oleh warga setelah korban melihat 2 pelaku yang pernah merampas handphonenya dengan menggunakan senjata tajam,” ucap Kapolsek Parmiatun kepada wartawan yang hadir.
Saat itu, lanjut Kapolsek, petugas Unit Reskrim Polsek Wiyung yang sedang tidak jauh dari lokasi mengamankan keduanya dan alhamdulilah belum sempat dihakimi massa.
“Untuk kronologisnya, lanjutnya, ketika hendak mau pulang pacara dari Waduk Karang Pilang, datang kedua pelaku dengan membawa senjata tajam jenis Klewang dan Clut mendatangi korban dengan memintak sejumlah uang,” terangnya.
Waktu itu, sambungnya, korban tidak mempunyai uang, kedua pelaku langsung merampas handphonenya sambil mengancam menggunakan senjata tajam yang di bawanya. Selanjutnya, keduanya langsung melaju kencang kendaraannya.
“Sesampainya di depan SD Babatan, korban setelahnya itu juga pulang, melihat keduanya dan langsung meneriakin maling. Sehingga korban dibantu warga setempat langsung ikut mengejar dan menangkap keduanya didepan SMP 59,” katanya.
Kepada petugas, sambungnya, pelaku RA mengaku baru 5 hari berada di Kota Surabaya. Dan dirinya nekat melakukan perampasan lantaran mendapat keluhan dari istrinya yang sudah hamil 5 bulan.
“Karena pelaku RA tidak mempunyai pekerjaan, akhirnya mengajak pelaku AR mencari lokasi sepi untuk melakukan aksi kejahatan dan merampas handphone korban saat hendak mau pulang dari Waduk Karang Pilang,” jelentrehnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 Unit HP Merk Redmi 10S warna Putih (Hasil Kejahatan), 1 (satu) buah Parang, 1 (satu) buah Celurit dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Merah No. pol: L 2341 II sebagai Sarana.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkas Kapolsek. (Gon)