Liputan Cyber || Surabaya
Situasi kaum milennial di zaman ini sungguh memperhatikan. Pasalnya, banyak pemuda yang masih dibawah umur menjadi tindak kriminalitas berat. Seperti yang terjadi baru-baru ini diungkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Usai menemukan korban pembunuhan gadis berusia 14 tahun yang dilaporkan hilang dengan mayat keadaan membusuk, petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap 2 pelaku yang masih dibawah umur.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial Y (16 tahun) dan R (14 tahun) warga Surabaya.
Untuk motifnya, pelaku Y yang merupakan pacar korban melakukan pembunuhan berencana bersama temannya lantaran cemburu tidak terima korban mempunyai pacar baru. Selain itu, pelaku Y juga mengambil barang berharga korban seperti handphone.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Rizal Wicaksana mengatakan, kasus ini merupakan pembunuhan berencana yang cukup sadis.
“Kejadian pembunuhan sendiri dilakukan pada tanggal 16 April 2023 lalu. Dan saat itu, pelaku Y bersama temannya mengajak korban keluar,” ucap Kasat Reskrim AKP Arif Rizal Wicaksana.
Menurut keterangan pelaku Y, salnjutnya, dirinya melakukan pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan sejak 2 hari sebelum kejadian.
“Setelah rencana sudah matang dan peralatan sudah dibawa, pelaku mengajak keluar korban kencan di gudang peluru Kenjera,” jelas Arif.
Masih kata Kasat Reskrim AKP Arif, sesampainya di gudang peluru, pelaku Y mencekik korban hingga tidak sadarkan diri. Selanjutnya, korban disetubuhi oleh pelaku yang disaksikan temannya R.
“Usai menyetubuhi korban, pelaku memintak temannya R untuk mengambil lakban dan pisau yang sebelumnya sudah disiapkan. Dikarenakan korban korban dalam keadaan setengah sadar, pelaku langsung menyekik korban menggunakan Hand Rap hingga meninggal dunia,” terangnya.
Setelah meninggal dunia, wajah korban di lakban dan lehernya di gorok oleh pelaku Y. Selanjutnya, mayat korban ditinggal dan hampir 1 bulan ditemukan dalam keadaan membusuk.
Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah HP merk Oppo A16 beserta dosbooknya, 1 buah Wrap warna merah, 1 buah kaos oblong, 1 buah tas hitam, 1 buah HP Samsung J2 Prime dan 1 buah HP Redmi 12 C.
“Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo 76c dan atau Pasal 81 ayat (1) Jo 76d dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo 76e UU RI No.35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun,” tutupnya. (Redaksi)