Liputan Cyber – Surabaya
Guna mendukung Instruksi Kapolri dalam hal tidak menyalahgunakan Narkoba, Senin (22/02/2021) pagi, Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak menggelar Apel dan sekaligus penandatanganan Pakta Integritas bagi seluruh personilnya.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., juga diikuti PJU Polres, Kapolsek Jajaran, seluruh Anggota Polri dan ASN.
Pada pembacaan Surat Pernyataan Tidak Menyalahgunakan Narkoba oleh Polwan Briptu Linda disebutkan, bahwa seluruh anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak berjanji tidak akan melakukan penyalahgunaan Narkoba atau sejenisnya, serta minuman keras, baik menggunakan/mengkonsumsi, menyimpan/memiliki serta mengedarkan/menjual Narkoba atau sejenisnya dan minuman keras.
Kemudian, sebagai konsekuensi dari surat pernyataan ini, saya bersedia sewaktu-waktu untuk dilakukan pemeriksaan, baik secara phisik maupun secara laboratoris bila ada indikasi saya melakukan penyalahgunaan Narkoba atau sejenisnya maupun minuman keras.
Terakhir, apabila dikemudian hari ternyata terbukti saya melanggar isi Surat Pernyatan ini, saya bersedia di tuntut dan di proses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya atas kesadaran sendiri tanpa paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Sementara dalam sambutannya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., menyampaikan, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada para Kapolda agar memberikan tindakan tegas bagi Anggota Polisi yang terlibat penyalahgunaan ataupun peredaran Narkoba.
“Kapolri juga memerintahkan anggota yang terlibat Narkoba di pecat dan di pidana, serta PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Dan memberikan penghargaan kepada anggota yang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba yang melibatkan Anggota Polri maupun PNS Polri,” tegas Bunda Ganis, panggilan akrab Kapolres.
Sebagai bentuk pencegahan adanya kasus penyalahgunaan Narkoba dan sejenisnya maupun minuman keras yang melibatkan Anggota Polri dan PNS Polri, maka dilaksanakan penandatanganan Surat Pernyataan tidak akan menyalahgunakan Narkoba oleh seluruh Anggota Polri dan PNS Polri di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Jajaran, yang ditandatangani oleh Anggota dan diketahui oleh Kapolres, Kasatfung maupun Kapolsek masing-masing.
“Hal ini dimaksudkan sebagai Komitmen bersama untuk tidak menyalahgunakan Narkoba dan sejenisnya maupun minuman keras. Sebagai abdi negara, kita harus bisa menjadi tauladan bagi masyarakat untuk menjauhi Narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar,” terang Bunda Ganis.
“Semoga dengan adanya pelaksanaan kegiatan ini, dapat menjadi pendorong semangat kita untuk memerangi Narkoba dan minuman keras di lingkungan kita, baik di internal Polri maupun di lingkungan masyarakat,” pungkasnya. ( Mulyono )