Pakai Piring Plastik, Winarti Dianiaya oleh Tetangga Kosannya

Korban Winarti menunjukkan Laporan Polisi

Liputan Cyber || Kota Surabaya, Jawa Timur

Perkara tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh korban bernama Winarti (41) terjadi di rumah kosan Jalan Kedung Baruk No 67 Kota Surabaya, pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025 kemarin.

Perempuan asal Dusun Dringo, RT 01/01 Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, itu dianiaya oleh Nurbaiyah dengan menggunakan piring plastik dan tangan kosong.

Peristiwa tersebut bermula saat korban menjemur pakaian bersama suami dan mendengar mbak Nur, panggilan akrab terlapor, bilang najis.

“Namun saya abaikan dan meneruskan jemur pakaian. Setelah mengambil wudhu untuk Sholat Isya’, saya bertanya kepada mbak Nur ‘siapa mbak yang najis?’” terang Winarti kepada media ini, Rabu (21/05/2025).

Korban didampingi suami mendatangi Polsek Rungkut untuk memenuhi panggilan

Tiba-tiba mbak Nur berdiri sambil bilang ‘cangkem mu, rai mu’ dan menjambak rambut korban, yang kemudian ditangkis oleh korban.

“Selanjutnya, wajah saya dipukul dengan piring plastik yang ada nasinya sampai piringnya pecah dan diteruskan memukul kembali dengan tangan kosong berkali-kali yang mengenai kepala sebelah kiri, dibawah mata sebelah kiri hingga berdarah, dibawah mata sebelah kanan, dagu sebelah kanan, dan dada sebelah kanan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, korban bersama suami berharap kepada petugas di Polsek Rungkut Surabaya supaya tegak lurus dan adil dalam menangani perkara penganiayaan tersebut.

“Dan saya beserta keluarga sangat mengapresiasi kinerja petugas Polsek Rungkut yang merespon dengan cepat dan lugas perkara yang saya alami, terimakasih Pak Polisit,” tutup Winarti.

Sementara itu, Kapolsek Rungkup AKP Agus Santoso, S.H., M.Si., menyampaikan, bahwa pihak kepolisian akan mengutamakan Mediasi atau Restoratif Justice.

“Kalau bisa jangan diberitakan dulu, tunggu mediasi. Kan kasihan juga sama Korban maupun Pelaku, mereka kan bertetangga,” tuturnya kepada media ini.

Terkait adanya isu negatif terhadap pihak Kepolisian, AKP Agus Santoso, S.H., M.Si., dengan tegas menyatakan, jika Polsek Rungkut tidak bisa dikendalikan oleh pihak manapun.

“Yang bisa menata disini (Polsek Rungkut-red) adalah saya, dan tentang hasil visum itu nanti langsung diserahkan ke Pengadilan,” ucap Kapolsek Rungkut menegaskan.

#berita
#perkarapenganiayaan
#polsekrungkut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Laporan Kasus Pemalsuan Surat Tanah 1 Tahun Mangkrak, Kinerja Polda Jatim Dipertanyakan

Rab Mei 21 , 2025
Liputan Cyber || Surabaya Kinerja kepolisian dari Polda Jatim pipertanyakan pelapor bernama Abd Rohim (43 tahun) warga Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang Madura. Pasalnya, pelaporan pengaduhan kasus Pemalsuan Surat Tanah sudah 1 tahun mangkrak tidak ada tindak lanjut.   Laporan pengaduhan dengan Nomor : LPM/96.01/09/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUT tanggal 28 […]