Liputan Cyber – Surabaya
Guna mengimplementasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020, Polsek Kenjeran Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak secara rutin dan berkelanjutan mengadakan patroli gabungan bersama unsur 3 Pilar Kecamatan.
Seperti pada hari Minggu (21/02/2021) malam, petugas gabungan melaksanakan patroli di sepanjang jalan bawah Jembatan Suramadu, Jl. Jembatan Platuk Donomulyo, Jl. Tambak Wedi dan Gudang KPU Kota Surabaya.
Pada pelaksanaan kegiatan yang dipimpin Pawas Iptu Supriyono, melibatkan total 11 personil. 4 diantaranya personil Polsek Kenjeran, dan 6 personil lainnya dari Satpol PP Kecamatan Bulak.
Saat itu, petugas menyusuri lokasi obyek vital dan lokasi rawan kriminalitas lainnya, serta memberikan himbauan protokol kesehatan dan membagikan masker secara gratis kepada masyarakat.
Dalam keterangannya, Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami, S.H., memaparkan, bahwa sasaran patroli malam itu adalah lokasi rawan berkumpulnya pemuda dan anak – anak yang tidak menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.
“Dimana hal itu sesuai dengan Perda Trantibum Nomor 2 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 67 Tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan,” terang Bunda Esti, panggilan lekat Kapolsek Kenjeran.
Sementara di Warkop (warung kopi) MU, sambung Bunda Esti, petugas menghimbau kepada pemilik warkop dan para pengunjung agar mematuhi protokol kesehatan serta tutup pada pukul 22.00 WIB.
“Kami tidak segan-segan membubarkan masyarakat yang berkerumun dan menindak tegas bagi yang tidak memakai masker, guna menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19,” tandasnya.
“Petugas gabungan juga melakukan pemeriksaan terkait antisipasi adanya layanan menyediakan Miras dan perempuan, dengan hasil nihil,” pungkas Bunda Esti. ( Mulyono )