Liputan Cyber || Surabaya

Kegiatan rutin tahunan Tahlil Kubro yang diselenggarakan Jama’ah Yasin dan Tahlil warga Jl. Petemon 4 RT 05 RW XI, Kecamatan Sawahan, diduga kembali mendapat tekanan dari oknum Ketua RW setempat. Ancaman pembubaran kegiatan keagamaan tersebut dinilai mengarah pada indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ringan serta maladministrasi kewenangan di tingkat lingkungan, Senin (9 Februari 2026).
Informasi yang dihimpun, sebelum pelaksanaan kegiatan, jama’ah Yasin dan Tahlil bersama warga telah mengundang Ketua RT 05, Ketua RT 04, serta Ketua RW XI untuk membentuk panitia kecil sekaligus melakukan koordinasi terkait teknis pelaksanaan dan pemberitahuan kegiatan.
Panitia juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada Bhabinkamtibmas (Bimaspol) wilayah Sawahan, dan pemberitahuan tersebut dinyatakan diterima tanpa adanya keberatan. Selain itu, informasi kegiatan telah disampaikan oleh Ketua RT melalui grup WhatsApp RW XI, yang diketahui telah dibaca oleh anggota grup, namun tidak disertai adanya penolakan atau keberatan resmi.
Kegiatan Tahlil Kubro dijadwalkan berlangsung dengan penutupan jalan sementara mulai pukul 17.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB, dikemas dalam bentuk Khotmil Qur’an dan pengajian umum, serta dihadiri sekitar 75 hingga 100 jama’ah, khusus warga RT 04 dan RT 05 setempat.
Namun, dua hari sebelum pelaksanaan kegiatan (H-2), Ketua RW XI berinisial (MY) mendatangi salah satu jama’ah sekaligus panitia. Dalam pertemuan tersebut, yang bersangkutan menyampaikan ancaman akan mendatangkan Satpol PP Kota Surabaya untuk membubarkan kegiatan, apabila tidak dibuatkan surat pernyataan dan izin tertulis.
Panitia menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar prosedural yang jelas. Terlebih, menurut keterangan jama’ah, ancaman serupa bukan kali pertama terjadi, melainkan hampir selalu muncul setiap ada kegiatan pengajian Jama’ah Yasin dan Tahlil di lingkungan tersebut.
“Setiap pengajian selalu ada ancaman pembubaran dan pelibatan Satpol PP. Ini membuat jama’ah merasa tertekan dan takut,” ungkap salah satu jama’ah yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Indikasi Pelanggaran HAM Ringan dan Maladministrasi
Secara konstitusional, kebebasan warga dalam menjalankan ibadah dan kegiatan keagamaan dijamin oleh Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ancaman pembubaran kegiatan ibadah tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pembatasan tidak proporsional terhadap hak beribadah, yang dalam praktiknya sering disebut sebagai pelanggaran HAM ringan.
Di sisi lain, dalam konteks pemerintahan lingkungan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa menegaskan bahwa RT dan RW berfungsi membantu pemerintah desa atau kelurahan dalam pelayanan masyarakat dan fasilitasi partisipasi warga, bukan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan yuridis untuk melarang atau membubarkan kegiatan ibadah. Ancaman pelibatan Satpol PP tanpa prosedur yang jelas berpotensi mengarah pada maladministrasi, yakni tindakan di luar kewenangan atau penyalahgunaan wewenang administratif.
Atas kondisi tersebut, warga berharap pemerintah kelurahan dan kecamatan setempat dapat memberikan klarifikasi, pembinaan, serta pengawasan agar tidak terjadi pembatasan hak beribadah maupun penggunaan kewenangan yang melampaui fungsi RT/RW.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua RW XI belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (Eko)

