Pengerjaan Proyek Pavingisasi di Simolawang 2 Barat Diduga Terkesan Asal-Asalan

Liputan Cyber || Surabaya

 

Semenjak pemerintah Kota Surabaya melakukan pembangunan besar-besaran untuk perbaikan jalan. Banyak proyek yang memanfaatkan untuk meraup keuntungan dengan mengerjakan secara asal-asalan.

 

Pembangunan yang menggunakan Pokmas yang cukup lumayan besar dan menggunakan anggaran pengerjaan melalui dana kelurahan tersebut terpantau banyak yang berlobang dan dikerjakan oleh beberapa orang hanya menggunakan alat seadanya tanpaenggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

 

Selain itu awak media beserta Ormas Aldera juga melihat plank proyek yang terpasang ditembok rumah warga bertuliskan dan berlogo Pokmas Simolawang Mandiri. Dan itupun dipasang setelah dapat teguran dari ormas , pemasangan canstin dan paving blok juga terlihat kurang kokoh dan rapi.

 

Saat awak media beserta Ormas Aldera menanyakan ketebalan lapisan pasir dalam pemasangan Pavingisasi Blok sesuai RAB kepada pekerja, malah tidak mengetahui dan mengaku hanya disuruh mengerjakan pemasangan Pavingisasi dengan apa adanya.

 

Sementara itu, ketua Pokmas berinisial I saat dimintai keterangan mengenai pembangunan Pavingisasi Box tidak sesuai RAB dengan lantang menjawab tidak tau.

 

“Saya hanya membawa gambar bangunan, kalau mau konfirmasi ke pihak kelurahan aja mas,” ungkap singkatnya.

 

Setelah konfirmasi ke ketua Pokmas, awak media bersama Ormas Aldera mencoba konfirmasi terkait pembangunan yang diduga tidak sesuai RAB kepada Lurah Simolawang Satrio.

 

Kepada awak media dan Ormas Aldera, Lurah Simolawang Satrio tidak menjawab dan disuruh konfirmasi ke Pokmas.

 

“Langsung konfirmasi ke Pokmas ya saja mas,” jawab singkatnya.

 

Padahal sudah jelas, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan oleh semua pihak, apalagi proyek anggaran yang bersumber dari pemerintah. Dan aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP).

 

Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

 

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

 

Sampai dengan berita ini diturunkan, pihak kelurahan ataupun pokmas tidak memberikan keterangan yang pasti, terkait proses pembangunan jalan tersebut.(Redaksi)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap 5 Orang Komplotan Pencuri Mobil

Rab Nov 1 , 2023
Liputan Cyber || Surabaya   Lima orang komplotan spesialis pencuri Mobil Xpander didepan gudang Jalan Kalimas Barat Surabaya, ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.   Kelima tersangka diantaranya, AS, (25) RA (25) warga Kalimas Baru Pasar Petekan Surabaya, ZA (28), MF (25) dan HI (28) ketiga merupakan […]