Berkedok Pijat Refleksi, Aktivis 1998 Minta Kapolrestabe Surabaya Usut SPA 129 Jalan Tidar Penyedia Prostitusi

Liputan Cyber || Surabaya

Laporan pengeroyokan terhadap Zendy Prasetyo S yang dilakukan oleh Bouncer Rumah Pijat atau SPA 129 di Jalan Tidar No.224 Surabaya akan berbuntut panjang.

 

Pasalnya, selain menyediakan praktek pemijatan refleksi juga ada dugaan kuat menyediakan layanan prostitusi (persetubuhan) dengan harga yang bervariasi. Hal tersebut diungkapkan korban Zendy Prasetyo kepada wartawan.

 

“Saya di resepsionis 129 SPA itu sempat di tawari pijet plus -plus, disana ada beberapa poin yang ditawarkan pertama pijat refleksi kemudian pijat sehat dan terakhir pijat plus plus.” kata korban Zendy Prasetyo kepada wartawan, Jum’at 22 Agustus 2025.

 

Menanggapi perihal penyediaan pelayanan plus-plus, Aktivis kondang di Kota Surabaya Eko Gagak angkat bicara.

 

Kepada wartawan Liputan Cyber.com., Aktivis tahun 1998 tersebut meminta kepada Kapolrestabes Surabaya dan jajaran menindak tegas pelanggaran hukum praktek penyediaan layanan plus-plus tersebut.

 

“Karena, sesuai Pasal 296 Kitab UU hukum pidana, Pasal ini secara khusus mengatur tentang penyedia tempat yang memfasilitasi perbuatan cabul, yang merupakan tindak pidana prostitusi. Pemilik tempat yang berkedok spa dapat diancam dengan pidana penjara atau denda jika terbukti menjadi mata pencaharian,” cetusnya. (Eko)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kakek Korban Tak Terima Lapor ke Polsek Sawahan, Tiga Remaja Asal Banyu Urip Kidul Jadi Korban Perampasan 3 HP

Ming Agu 24 , 2025
Liputan Cyber || Surabaya Jatim Tiga remaja asal warga Banyu Urip Kidul, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, menjadi korban perampasan 3 HP. Korban atas nama Fahrul Rozy dan kawan – kawannya. Tak terima Sabairi kakeknya korban perampasan HP langsung melapor ke Polsek Sawahan dan menyerahkan 2 Dusbox nya […]