Eko Gagak Angkat Bicara Soal Rumah Radio Bung Tomo dan Situs Majapahit yang Terlupakan

Liputan Cyber || Surabaya

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2 Februari 2026), Presiden Prabowo Subianto mempertanyakan keberadaan Stasiun RRI yang digunakan oleh Bung Tomo saat pertempuran 10 November, atau dikenal dengan Rumah Radio Bung Tomo, serta keberadaan situs-situs Majapahit. “Saya mau tanya, di mana Stasiun RRI yang digunakan oleh Bung Tomo waktu pertempuran 10 November, apakah masih ada? Di mana situs-situs Majapahit, saya dengar ada beberapa yang sudah jadi pabrik,” ujarnya.

 

Pertanyaan Presiden Prabowo tersebut kembali menyentak kesadaran publik akan pentingnya pelestarian situs-situs bersejarah. Rumah Radio Bung Tomo, yang merupakan rumah milik Bapak Amin Hadi seorang pejuang, sempat menjadi sorotan karena dijual oleh ahli waris ke PT. Jayanata Kosmetika Prima. Berdasarkan SK Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya No.188.45/251/402.1.04/1996, Rumah Radio Bung Tomo ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya terdaftar pada nomor urut 40 “Rumah Tinggal Pak Amin”, periode 1935, dengan latar belakang sejarah sebagai tempat kedudukan RBPRI Bung Tomo.

 

Rumah Radio Bung Tomo sempat menjadi markas para pejuang sebelum akhirnya berpindah ke Jalan Biliton. Mengutip buku memoar Sulistina Sutomo berjudul “Bung Tomo Suamiku” (2008), rumah di Jalan Mawar Nomor 10-12 pernah menjadi sasaran serangan pesawat penjajah yang meluncurkan mortir. Namun, nasib bangunan bersejarah tersebut tidak bertahan lama. Rumah Radio Bung Tomo dibongkar dan rata dengan tanah pada Selasa, 3 Mei 2016, pada masa kepemimpinan Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

 

Pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo memicu protes keras dari pemerhati sejarah dan masyarakat. Meskipun upaya gugatan hukum dilakukan, status cagar budaya bangunan tersebut akhirnya dihapus. Pembongkaran berawal dari pengajuan izin renovasi oleh pemilik baru bangunan, PT. Jayanata Kosmetika Prima, pada akhir 2015. Meskipun bangunan memiliki IMB lama 1975, statusnya sebagai Cagar Budaya Tipe B seharusnya mewajibkan setiap perubahan melalui kajian tim ahli sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

 

Proses hukum terkait pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo telah tuntas sejak beberapa tahun lalu. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan permohonan PT. Jayanata Kosmetika Prima selaku pemilik untuk menghapus SK cagar budaya. Berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dengan Nomor Perkara 183/G/2016/PTUN/SBY, majelis hakim memutuskan bahwa Walikota Surabaya selaku tergugat harus menerbitkan keputusan berupa mencabut status bangunan cagar budaya.

 

Hilangnya Rumah Radio Bung Tomo kembali menggugah perhatian tentang rapuhnya perlindungan situs bersejarah di kota Surabaya. Rumah Radio Bung Tomo dikenal sebagai tempat siaran pidato Bung Tomo yang berapi-api, membakar semangat perlawanan Arek-arek Suroboyo melawan sekutu selama revolusi kemerdekaan. Rumah Radio Bung Tomo kerap menjadi objek sejarah kota Surabaya sekaligus pengingat nilai-nilai heroisme pertempuran 10 November 1945.

 

Menanggapi hal tersebut, Eko Gagak, seorang tokoh masyarakat Surabaya, angkat bicara. “Generasi muda sekarang tidak merasakan langsung penderitaan di masa penjajahan. Jangan melupakan sejarah! Melupakan sejarah dapat menjadikan bangsa kembali terjajah. Seandainya semua situs-situs bersejarah dibongkar dan dihilangkan, anak cucu kita belajar sejarah dari mana?” ujarnya.

 

Eko Gagak juga menekankan bahwa pembangunan dan investasi tidak boleh mengorbankan sejarah. “Penghapusan jejak sejarah sama artinya dengan mengikis serta menghapus jati diri bangsa. Jika sejarahnya dihilangkan, identitas bangsa juga ikut terhapus! Pengalaman pahit bangsa saat masa penjajahan harus menjadi pelajaran bagi generasi sekarang,” tegasnya.

 

“Bangsa kita memiliki sejarah kelam yang semestinya situs-situs perjuangan dilestarikan, bukan dihapus atas nama pembangunan. Cagar budaya seringkali dianggap sebagai hambatan pembangunan, justru menjadi identitas yang harus terus dijaga. Di mana martabat sejarah jika fisiknya tak lagi dijaga? Warisan sejarah bukan sekadar peninggalan fisik saja, melainkan simbol perjuangan dan pengorbanan. Jejak perjuangan merupakan fondasi kedaulatan bangsa dan pengaburan sejarah adalah bentuk pengkhianatan terhadap para pahlawan pendiri bangsa,” lanjutnya.

 

Eko Gagak juga menyoroti kelalaian Pemerintah Kota Surabaya terhadap situs bersejarah dan berstatus cagar budaya. “Kelalaian Pemerintah Kota Surabaya terhadap situs bersejarah dan berstatus cagar budaya telah mencederai nilai-nilai sejarah. Ada pengorbanan, ada darah, dan ada penderitaan! Peringatan keras agar kesalahan serupa tidak terulang. Pemerintah Kota Surabaya dan Tim Ahli Cagar Budaya wajib memperketat pengawasan terhadap aset-aset sejarah lainnya. Aspek administrasi juga harus diperkuat agar memastikan perubahan sekecil apapun dapat terdeteksi dengan baik,” ujarnya.

 

Eko Gagak juga menyoroti kondisi Rumah Radio Bung Tomo saat ini yang telah berubah menjadi hunian pribadi berpagar tinggi, tanpa identitas sejarah dan jejak visual dari bangunan asli. “Penghormatan terhadap sejarah menjadi tanggung jawab kita bersama! Bukan segelintir komunitas, ormas atau lsm yang selalu saja memanfaatkan momen ‘cari muka’ demi uang dan aksi pencitraan,” tegasnya.

 

Eko Gagak menyerukan kepada Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat beserta DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Surabaya untuk segera menjalin komunikasi dengan PT. Jayanata Kosmetika Prima lebih intensif dengan tujuan membangun kembali Rumah Radio Bung Tomo, meskipun berbentuk replika atau menyerupai bentuk asli, sebagai upaya memulihkan situs cagar budaya dan pertanggungjawaban atas perusakan cagar budaya. “Jangan berlarut-larut seperti yang terjadi selama ini. Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan, dan Kepahlawanan Surabaya segera disahkan DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya. Apakah harus menunggu bangunan-bangunan cagar budaya lainnya dirobohkan dan dihilangkan?” tanyanya.

 

Eko Gagak juga menyoroti rendahnya kesadaran kolektif dalam menjaga simbol sejarah bangsa, serta kerusakan dan perubahan fungsi situs-situs bersejarah peninggalan Kerajaan Majapahit menjadi kawasan industri. “Situs-situs bersejarah peninggalan Kerajaan Majapahit mengalami kerusakan bahkan berubah fungsi menjadi kawasan industri. Perubahan fungsi situs bersejarah tanpa kajian yang matang berpotensi menghilangkan nilai budaya dan sejarah yang seharusnya dijaga untuk generasi mendatang. Pembangunan dan pelestarian sejarah harus berjalan seiring bukan saling meniadakan. Pengambilan kebijakan tidak boleh mengabaikan nilai-nilai sejarah dalam proses pembangunan,” pungkasnya.

 

Kontributor: Eko Gagak

 

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *