Liputan Cyber || Mojokerto

Kebisuan Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo, saat dikonfirmasi oleh wartawan pada hari Jumat, 6 Februari 2026, menimbulkan tanda tanya di kalangan publik mengenai kredibilitas kinerja Polri.
Pasalnya, konfirmasi wartawan terkait temuan dugaan tebusan pelaku narkoba jenis sabu-sabu merupakan bagian dari upaya untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang.
Sebelumnya, wartawan Liputan Cyber bersama tim media Metrosoerya dan Lentera Indonesia mencoba melakukan konfirmasi mengenai dugaan pelepasan pelaku narkoba atas nama Mukhlisin, warga Dusun Gesing, Desa Kali Padang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, yang diduga dilepaskan dengan tebusan uang sebesar Rp30 juta.
Mukhlisin ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto pada tanggal 25 Desember 2025 lalu. Namun, usai ditangkap, terduga pelaku pada tanggal 28 Desember 2025 diduga dilepaskan dengan tebusan uang sebesar Rp30 juta.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo, belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Tidak hanya itu, Bambang, petugas Paminal Polres Mojokerto, juga tidak memberikan jawaban saat dimintai izin untuk mempublikasikan terkait kurang responsifnya Kasat Narkoba tersebut. (Basori)

