Liputan Cyber || Surabaya
Terkait perkara kasus penipuan dan penggelapan yang dialami oleh M. Haris / H. Choirul Anam warga Bulak Banteng Flamboyan dan sudah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, korban pada hari Senin (11/12/2023) melayangkan surat pengaduhan ke Direktur PT. Bogasari Surabaya.
Surat pengaduan yang dikirim melalui via pos tersebut dengan tujuan untuk memintak pelaku penipuan dan penggelapan atas nama H. Sami’un Cs yang selama ini bekerja sama dengan PT. Bogasari supaya ditangguhkan.
Dalam surat pengaduan tersebut, korban M. Haris / H. Choirul Anam memberitahukan kepada Direktur ISM Tbk. Bogasari Four Mills terkait penipuan besi tua dan kayu yang dilakukan oleh pelaku Sami’un Cs yang mana pelaku mengaku mempunyai jatah limbah besi dan kayu serta sampah dari PT. Bogasari untuk menipu korban M. Haris / H. Choirul Anam.
Adapun alasannya, agar tidak menimbulkan bentrokan dilokasi pabrik, sementara urusannya, pelaku Sami’un Cs yang selama ini mengaku sebagai mitra usaha PT. Bogasari untuk pengambilan limbah besi tua, kayu dan sampah melakukan penipuan dan penggelapan yang saat ini sudah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Untuk dasar bukti pelaporan yang sudah terbit, oleh korban dilampirkan sebagai bahan pertimbangan PT. Bogasari untuk melakukan kerjasama dengan pelaku Sami’un Cs demi mengantisipasi citra PT. Bogasari yang selama ini disalah gunakan untuk menipu masyarakat.
“Jika pelaku Sami’un Cs masih dibiarkan bekerjasama saat perkara masih berjalan, saya selaku korban akan melakukan somasi dan akan menggugat PT. Bogasari Surabaya karena terjadi pembiaran pelaku kejahatan untuk melakukan ajang penipuan dan penggelapan,” ungkapnya. (Redaksi)