GMB Pertanyakan Kelanjutan Laporan di Polres Mojokerto, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Naik ke Tahap Penyidikan

Liputan Cyber || Mojokerto

Ketua Gerakan Mojokerto Bangkit (GMB), Herianto, kembali mendatangi Mapolres Kabupaten Mojokerto pada hari Kamis, 5 Februari 2026. Kedatangannya kali ini bertujuan untuk mempertanyakan kelanjutan proses laporan pengaduan masyarakat yang telah diajukannya beberapa pekan lalu bersama jajarannya.

 

Setibanya di lobi Satreskrim Polres Kabupaten Mojokerto, Herianto menyampaikan maksud dan tujuannya kepada petugas jaga.

 

Dengan ramah, petugas yang bertugas memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Ketua GMB. Tidak lama kemudian, petugas menunjukkan dan memberikan selembar dokumen yang menerangkan bahwa Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) dengan Nomor: 106/GMB/MJK/2026 tertanggal 21 Januari 2026 telah didisposisikan ke Unit IV Tipidter.

 

Berdasarkan LPM yang diajukan oleh GMB tersebut, Satreskrim Polres Mojokerto melalui Unit IV Tipidter akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor SP.Lidik/140/RES/.1.24.2026/Satreskrim tanggal 31 Januari 2026. Herianto dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada hari Jumat, 13 Februari 2026.

 

Adapun dugaan pelanggaran pidana yang disangkakan kepada MM adalah Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP mengenai dugaan tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong dan/atau setiap orang yang menyiarkan berita tidak pasti, berlebihan-lebihan, atau tidak lengkap yang mengakibatkan kerusuhan di masyarakat.

 

Di sisi lain, saat dikonfirmasi oleh awak media cekpos melalui percakapan telepon, MM selaku terlapor dengan nada tinggi mengatakan bahwa LPM (Laporan Pengaduan Masyarakat) yang ada itu “Goib”.

 

“Sudah basi, mengingat pada waktu di Kesbangpol sudah bersalaman bersama untuk berdamai, terus apa lagi yang dilaporkan,” tegasnya.

 

Menurut keterangan Herianto selaku Ketua GMB, kedatangannya ke Mapolres Kabupaten Mojokerto selain untuk mempertanyakan proses dari LPM yang ia ajukan bersama rekan-rekannya, juga untuk mendapatkan kepastian hukum agar kedepannya tidak ada kejadian serupa di Mojokerto.

 

“Kami ingin demokrasi berjalan lancar, sehingga keamanan dan kenyamanan bisa terwujud dengan baik,” terangnya.

 

Menanggapi pernyataan dan tanggapan dari MM, Herianto menjelaskan bahwa meskipun pada saat di kantor Kesbangpol ada momen saling berjabat tangan dan saling mengucapkan permintaan maaf, namun dari pandangan rekan-rekan yang hadir pada saat itu, perilaku MM tidak menunjukkan rasa penyesalan dan mengakui kesalahannya, seakan kejadian yang ada hanya lelucon saja.

 

“Maka dari itu, sesuai keputusan dan kesepakatan bersama, bahwa tuduhan dan fitnah yang tidak mendasar yang dilakukan MM itu wajib kita laporkan kepada pihak berwajib supaya kami (tertuduh) bisa mendapatkan keadilan yang sesungguhnya dan dapat menjadi pembelajaran bersama,” ungkap Herianto. (Redaksi)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Skandal Mafia Tanah di Boalemo, Pemdes Molombulahe Diduga Caplok Aset Keluarga Nalole

Kam Feb 5 , 2026
Liputan Cyber || Boalemo Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Pemerintahan Desa (Pemdes) Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, di Kabupaten itu kini menjadi sorotan tajam setelah Tim Investigasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menemukan indikasi manipulasi administrasi dan penguasaan lahan lapangan seluas 14.645 meter persegi milik almarhum […]