Liputan Cyber || Surabaya

Pemulangan seorang tahanan narkoba bernama Dana Sagita, warga Sambikerep, oleh Yayasan Rehabilitasi Orbit menuai pertanyaan dari publik. Pasalnya, ia diduga dipulangkan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, bahkan belum genap 24 jam sejak proses rehabilitasi dimulai.
Diduga, pemulangan Dana Sagita yang terbilang cepat ini melibatkan transaksi ilegal dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut sumber terpercaya, Dana Sagita dibebaskan setelah pihak keluarga membayar sejumlah uang tebusan senilai Rp120 juta.
“Dana sendiri yang mengatakan bahwa ia mengeluarkan uang sebesar Rp120 juta agar bisa segera dipulangkan,” ungkap sumber tersebut kepada media ini.
Dana mengaku bahwa transaksi pembayaran dilakukan oleh pihak keluarganya di kantor Yayasan Rehabilitasi Orbit yang terletak di Jalan Margorejo, Surabaya.
“Saat itu, keluarga Dana datang ke kantor yayasan untuk melakukan pembayaran. Setelah uang diterima, Dana diminta untuk menandatangani surat pemulangan dan kemudian ia dibebaskan,” jelas sumber tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Direktur Yayasan Orbit, Rudi, belum memberikan tanggapan terkait pemulangan Dana Sagita yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, Dana Sagita ditangkap oleh petugas Unit 1 Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada tanggal 20 November 2025 bersama dengan rekannya, Firmansyah.
Setelah penangkapan, pada tanggal 24 November 2025, Dana dan Firmansyah menjalani proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya.
Berdasarkan hasil TAT, BNNK Surabaya merekomendasikan Dana Sagita untuk menjalani rehabilitasi di Yayasan Rehabilitasi Orbit, sedangkan Firmansyah direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Yayasan Rumah Kita.
Namun, sangat disayangkan, Dana Sagita justru dipulangkan tanpa mengikuti prosedur yang semestinya, bahkan belum genap 24 jam berada di Yayasan Rehabilitasi Orbit. (Eko)

