Liputan Cyber – Tuban
Viral aksi penjambretan di jalan Ronggolawe yang terekam cctv beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim.
Tersangka berinisial N (32), warga Kelurahan Kingking, Kecamatan/Kabupaten Tuban, kini diamankan oleh satuan reserse dan kriminal Polres Tuban untuk menjalani proses lebih lanjut.
Dalam rekaman CCTV tersebut, H (46), warga Kelurahan Sidomulyo yang menjadi korbannya tersebut berjalan dari arah barat sendirian.
Tak lama setelah sampai di lokasi, terlihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor dengan pelan, yang belakangan diketahui berinisial N (32), langsung menarik tas yang dibawa oleh korban.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., menerangkan, kejadian tersebut bermula pada Kamis (12/01) sekitar pukul 07.30 WIB, saat korban berangkat dari rumah hendak membeli perlengkapan rumah tangga di salah satu pusat perbelanjaan yang ada di Kabupaten Tuban.
Sesampainya di lokasi kejadian, tiba-tiba tas berisikan handphone beserta uang tunai yang dibawa korban dirampas oleh pelaku dari belakang. Meskipun korban sempat berteriak, namun pelaku berhasil membawa kabur barang milik korban.
Setelah kurang lebih tiga minggu dalam penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh satuan reserse kriminal Polres, pada Rabu (01/02/2023) dirumahnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim, Alhamdulillah peristiwa tersebut berhasil diungkap dan pelaku ditangkap saat berada dirumahnya,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini, pelaku ditahan di rutan Polres Tuban dan dijerat pasal 365 (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. ( Kasan )