Liputan Cyber || Surabaya

Menindaklanjuti pemberitaan mengenai dugaan pelepasan pelaku yang terjadi di Unit 1 Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan judul “Lepas 2 Pelaku dengan Rp120 Juta, Kanit 1 Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak: ‘Tidak Segitu, Mas'”, Ipda Dedik selaku Kepala Unit 1 Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah membantah tudingan tersebut.
Setelah dikirimi salinan berita tersebut, Ipda Dedik menegaskan bahwa informasi yang termuat dalam pemberitaan tersebut tidak benar.
“Tidak benar, Mas. Kami melakukan tindakan normatif sesuai SOP TAT di BNNK, datanya ada di BNNK, Mas. Bisa ditanyakan di sana atau langsung ke tersangka agar tidak salah,” kata Dedik.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo, S.I.K., M.Hum., saat dikonfirmasi mengenai adanya proses TAT terhadap kedua pelaku narkoba atas nama Dana Sagita dan Firmansyah, membenarkan hal tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa kedua pelaku direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di yayasan Rumah Rehab Orbit dan yayasan Rumah Kita Surabaya.
“Berdasarkan data yang ada pada kami, dapat saya sampaikan bahwa Saudara Dana Sagita telah kami rekomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi di Yayasan Orbit Surabaya, sedangkan Saudara Firmansyah direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi di Yayasan Rumah Kita Surabaya,” ungkap Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo. (Eko)

