Liputan Cyber || Pamekasan, Madura

Sorotan publik tertuju pada penegakan hukum terkait tindak pidana narkotika di Polres Pamekasan, Madura. Dugaan praktik tebusan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah mencuat, setelah seorang dari dua pengedar narkoba jenis pil ekstasi, diduga, dibebaskan.
Pelaku yang dibebaskan oleh Satresnarkoba Polres Pamekasan adalah A, warga Gresik. Sementara itu, R, suami siri A, warga Jl. Veteran Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, tetap diproses hukum dan kini mendekam sebagai tahanan Kejaksaan.
R dan A diketahui merupakan pasangan suami istri yang tidak terikat pernikahan secara hukum negara (suami istri siri).
Menurut sumber media ini yang merupakan teman dekat R, saat menjenguk R di Lapas Pamekasan, R secara tidak sengaja mengungkapkan dugaan adanya tebusan sebesar Rp350 juta untuk membebaskan A.
“R sempat bercerita bahwa dia ditangkap bersama istri sirinya, A di Hotel dan Restoran Putri di Jalan Trunojoyo 107, Patemon, Kabupaten Pamekasan, pada Kamis, 4 September 2025 lalu,” ungkap sumber tersebut.
Setelah ditangkap, R dan A dibawa ke Polres Pamekasan. Di sana, R berupaya menyerahkan mobilnya, merek CRV, kepada Kasat Narkoba AKP M. Agus Suyanto, namun ditolak.
“Karena Pak Kasat tidak mau menerima mobil CRV, akhirnya melalui perantara, mobil tersebut dijual seharga Rp350 juta. Uangnya kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pamekasan,” terangnya.
“Setelah uang diterima, istri Rudi dibebaskan. Sementara R saat ini masih menjalani proses persidangan dan menjadi tahanan Lapas Pamekasan,” imbuh sumber.
Wartawan Liputan Cyber berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi penangkapan R bersama Amelia alias Amel kepada Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP M. Agus Suyanto, pada Rabu, 26 November 2025.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, perwira dengan tiga balok emas di pundaknya tersebut belum memberikan respons. (Basori).

