Liputan Cyber || Sampang, Madura

Kasus oknum kepolisian di Polres Sampang Madura menerima upeti dari pengusaha penimbun BBM jenis Solar Ilegal bernama Musaleh, kini perkaranya sudah ditangani oleh Bid Propam Polda Jatim. Hal tersebut disampaikan Wakapolres Kompol Hosna NH saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 08 Mei 2025.
Dalam keterangannya, wanita berpangkat 1 melati dipundaknya tersebut menjelaskan bahwasanya, perkaranya sudah diambil alih oleh Bid Propam Polda Jatim.
“Ksnya sdh ditangani oleh Bidoropam Polda Jatim
Kami juga masih menunggu hasil riksa dari Polda Jatim 🙏,” katanya.
Disinggung mengenai kebenaran bukti transfer merupakan uang upeti atau hasil tebusan perkara, Kompol Hosna NH menjawab singkat.
Saya blm tahu
Nunggu hsl dari Bidpropam Polda Jatim saja ya,” jawabnya.
Perlu diketahui, sebelumnya beredar kabar dari media masa, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sampang menerima uang upeti puluhan juta rupiah dari pengusaha penimbun BBM jenis Solar Ilegal bernama Musaleh.
Musaleh sendiri merupakan operator penimbunan BBM Solar diwilayah, Pamekasan, Sampang hingga ke Kabupaten Bangkalan Madura.
Beredar juga informasi yang diterima redaksi media Liputan Cyber mengabarkan jika bukti transfer yang dikabarkan sebagai uang upeti merupakan uang tebusan dari pengusaha penimbun BBM jenis Solar bersubsidi bernama Musaleh.
Menurut informasi tersebut, Musaleh yang merupakan bagian pengambilan BBM jenis Solar bersubsidi di SPBU Sampang dan ditimbun diwilayah Kabupaten Bangkalan Madura.
“Itu mencuri BBM Solar bersubsidi diwilayah Sampang, dikumpulkan dan dikirim ke Bangkalan. Saat itu, ditangkap Kanit Tipidter akhirnya jadi uang,” kata sumber media ini.
Ketika disinggung mengenai bukti 2 transfer yang sudah beredar sebagai uang upeti, sumber media ini mengelak dan menjelaskan bahwa uang tersebut sebagai uang tebusan.
“Begini ini kita gak bisa kerja lagi, karena setiap ditangkap membawa wartawan, akhirnya perang batindan pikiran,” ungkapnya. (Basori)

