Liputan Cyber – Surabaya
Salah seorang pelaku pencurian di dalam sebuah rumah di Jalan Bulak Banteng Gang Lebar Surabaya, kini meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Kenjeran, Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pelaku bernama M. Fauzi (30), warga Bulak Banteng Kidul Surabaya itu tertangkap ketika sedang melancarkan aksi pencuriannya pada hari Senin (09/08/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Beruntung pada saat kejadian berlangsung ada anggota Reskrim Polsek Kenjeran di lokasi, sehingga pelaku dapat diamankan dan terhindar dari amuk massa,” kata Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi, Kamis (12/08/2021).
Iptu Suryadi menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi berawal saat korban Nurhuda berada di dalam rumahnya dan menaruh dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) di atas meja ruang tamu.
“Sedangkan temannya bernama Dimas menaruh Handphone Samsung J4 warna hitam,” ungkapnya.
Selanjutnya, sambung Iptu Suryadi, datang dua pelaku, yakni saudara M. Fauzi bersama temannya RM dengan menggunakan sepeda motor Mio J Nopol L-4852-XU yang sedang mencari sasaran.
“Setibanya di rumah korban, pelaku RM masuk ke dalam untuk mencuri, sedangkan pelaku M. Fauzi mengawasi dari luar,” terang Kanit Reskrim.
Setelah berhasil mendapatkan barang hasil curiannya, kedua pelaku melarikan diri menggunakan motornya. Namun, aksi pencurian itu dipergoki oleh korbannya.
“Ketika dalam pelarian, motor pelaku terjatuh, dan pelaku M. Fauzi berhasil diamankan. Sedangkan temannya RM berhasil meloloskan diri, dan sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) Kepolisian,” pungkasnya.
Sementara untuk pelaku M. Fauzi terancam pasal pencurian dengan pemberatan, yaitu Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun. ( Kasan )