Dugaan Tebusan Rp.30 Juta Rupiah Warnai Pembebasan Tahanan Judi Online di Polrestabes Surabaya

Liputan Cyber || Surabaya

Su’ud warga Simo Gunung Kramat Timur No. 82 RT 01 RW 02, Surabaya. Dikabarkan pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya.

 

Su’ud ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya dikarenakan terbukti bermain judi online.

 

Namun sangat disayangkan, selang 1 hari ditangkap, Su’ud sudah dibebaskan dengan dugaan tebusan uang sebesar Rp.30 juta rupiah.

 

“Informasinya bebas dengan tebusan uang Rp.30 juta. Tapi Unit-nya yang nangkap gak tau,” ungkapnya.

 

“Warga setempat juga mengaku Su’ud sering tertangkap pihak kepolisian dengan berbagai perkara terutama perkara narkoba,” tutupnya.

 

Sementara itu, Kombes Pol Dr. Luthfi selaku penyidik utama di Polrestabes Surabaya dan Kasat Reskrim AKBP Dr. Edy Herwitanto saat di konfirmasi kebenarannya, hingga beritaan ini dipublikasikan belum ada tanggapan resmi. (Basori)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polemik Jual Beli Tanah Petani Sumber Girang Mulai Terkuak

Sel Nov 18 , 2025
Liputan Cyber || Mojokerto Jatim Titik terang dan kejelasan terkait masalah jual beli tanah yang ada di Desa Sumber Girang, Kec. puri, Kab. Mojokerto perlahan mulai sedikit terkuak.   Penjualan tanah milik petani yang ada wilayah Desa Tumapel Dlanggu dan Dusun Sumberjo, Desa Sumber Girang yang tak ada titik terang […]