Liputan Cyber || Surabaya

Su’ud warga Simo Gunung Kramat Timur No. 82 RT 01 RW 02, Surabaya. Dikabarkan pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Su’ud ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya dikarenakan terbukti bermain judi online.
Namun sangat disayangkan, selang 1 hari ditangkap, Su’ud sudah dibebaskan dengan dugaan tebusan uang sebesar Rp.30 juta rupiah.
“Informasinya bebas dengan tebusan uang Rp.30 juta. Tapi Unit-nya yang nangkap gak tau,” ungkapnya.
“Warga setempat juga mengaku Su’ud sering tertangkap pihak kepolisian dengan berbagai perkara terutama perkara narkoba,” tutupnya.
Sementara itu, Kombes Pol Dr. Luthfi selaku penyidik utama di Polrestabes Surabaya dan Kasat Reskrim AKBP Dr. Edy Herwitanto saat di konfirmasi kebenarannya, hingga beritaan ini dipublikasikan belum ada tanggapan resmi. (Basori)

