Liputan Cyber || Kota Surabaya, Jawa Timur
Polemik yang terjadi di Kalilom Lor Indah Gang Seruni, Kota Surabaya, Jawa Timur, kian memanas. Hal itu disebabkan oleh kekecewaan korban kerusakan bangunan yang sangat mendalam atas Penegakan Hukum, dan dugaan adanya Pembiaran terhadap para terdakwa.
Pasalnya, objek bangunan yang berstatus a quo kini telah digunakan sebagai tempat usaha oleh kedua terdakwa.
Menyikapi hal tersebut, pada hari Jum’at, tanggal 24 Oktober 2025, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., angkat bicara.
Ia menjelaskan, bahwa terkait dengan Putusan Pengadilan Nomor Perkara: 1374/Pid.Sus/ 2025/PN.Sby belum berkekuatan hukum tetap, dikarenakan Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Banding.
“Berdasarkan Pasal 270 KUHAP disebutkan, ‘Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa’. Sehingga, atas perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap untuk dapat dilaksanakan eksekusi,” terang Iswara secara tertulis kepada media ini.
Ia menambahkan, bahwa Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Pasal 24 angka 43 jo Pasal 24 angka 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP memiliki ancaman maksimal selama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak 10% dari nilai bangunan.
“Berdasarkan Pasal 21 Ayat (4) KUHAP yaitu, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih baru dapat dilakukan penahanan. Sehingga atas pasal tersebut tidak dapat dilakukan penahanan menurut undang-undang,” beber Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya.
“Terakhir, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak akan melakukan langkah-langkah, yakni menunggu putusan Pengadilan di Tingkat Banding terhadap upaya hukum Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. ( Arifin )

