Liputan Cyber || Surabaya

Tiga pelaku sindikat penggelapan mobil rental bernama Edi, Mohammad Jaenal Abidin dan Achmad Fauzi yang viral ditangkap petugas Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dikabarkan sudah bebas tanpa melalui proses persidangan.
Menurut sumber media ini, ketiganya sudah bebas dipastikan karena ada dugaan transaksional hingga ratusan juta rupiah.
“Ketiga pelaku merupakan orang berada dan banyak uangnya, pasti di tebus dengan nominal uang,” kata narasumber kepada wartawan Liputan Cyber, Kamis 23 Oktober 2025 siang.
Sumber juga membeberkan kronologis penggelapan mobil rental yang menyeret 3 pelaku.
Awalnya, Achamd Fauzi menyewa mobil dan digadaikan ke Mohammad Jaenal Abidin, warga Wonosari, Surabaya, sebesar Rp 100 juta rupiah.
Setelah itu, Achmad Fauzi menebus mobil tersebut dan melempar ke Edi yang diduga sebagai Markus di wilayah Surabaya.
“Dari Edi tersebut, mobil sudah tidak kembali. Sementara Achmad Fauzi meminta kembali uang penebusan mobil Rp.100 juta ke Mohammad Jaenal Abidin,” terangnya.
Dikarenakan mobil sudah tidak bisa kembali, pemilik rental melaporkan ke Polrestabes Surabaya, dan ketiganya ditangkap petugas Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Tapi informasi yang saya dapat dari warga sekitar, Mohammad Jaenal Abidin dan Achmad Fauzi sudah bebas. Tidak mungkin hanya dikeluarkan 2 orang, pasti semuanya dibebaskan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Raditya Herlambang saat dikonfirmasi mengenai proses perkara 3 pelaku sindikat penggelapan mobil rental yang berhasil ditangkap hingga berita ini dipublikasikan belum ada jawaban.
Perlu diketahui, ketiga pelaku merupakan sekawanan Mafia. Edi sebagai Markus, Mohammad Jaenal Abidin sebagai pendana dan Achmad Fauzi Kepala Desa (Kades) Benangkah, Kabupaten Bangkalan, Madura. (Basori)

