Liputan Cyber || Surabaya

Dugaan persekongkolan jahat antara pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota dengan Rumah Rehabilitasi Merah Putih di sorot publik. Pasalnya, ada dugaan traksional untuk melakukan penekanan terhadap keluarga korban penyalah gunaan narkoba jeni sabu-sabu.
Seperti yang dialami 3 pelaku penayalah guna narkoba atas nama Brian, Rohnan dan Debi Setiawan warga Dusun Medangan, Desa Metutu, Kecamatan Benjeng Mojokeeto Jawa Timur pada pertengahan bulan Agustus 2025 lalu.
Ketiga pelaku penyalah gunaan narkoba tersebut ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota dan dilepas usai menjalankam rehabilitasi ke rumah rehab merah putih dengan dugaan tebusan uang sebesar Rp. 90 juta rupiah.
Menurut sumber media Liputan Cyber dan Metrosoerya.com., menjelaslan awal kejadian penangkapan hingga tebusan hingga puluhan juta.
“Awal mula pada tanggal 14 Agustus 2025,petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menangkap 2 pelaku atas nama Brian dan Rohnan,” kata aumber kepada media.
Usai melakukan penangkapan terhadap keduanya, petugas melakukan pengembangan dan pada tanggal 16 Agustus 2025,berhasil menangkap tersuga pelaku atas nama Debi Setiawan.
“Selanjutnya, ketiganya dilakukan rehabilitasi ke rumah rehab merah putih dan disana terjadi transakaional,” jelasnya.
“Untuk 2pelaku atas nama Brian dan Rohnan keluar pada tanggal 17 dengan tebusan uang Rp. 50 juta. Sementara untuk pelaku Debi Setiawan dibebaskan pada tanggal 18 Agustus 2025 dengan tebusan uang Rp. 40 juta,” tutupnya.
Sementara itu, media Liputan Cyber dan Metrosoerya juga mendapat bukti rekaman vidio pengakuan salah satu pelaku yang mengaku rumah rehabilitasi merah putih tidak sesuai rumah rehab.
“Saya bilang itu bukan rumah rehab, lebih tepatnya tempat penampungan,” ungkapnya.
Sedangkan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan dan Kasat Narkoba AKP Arif ketika dilaporkan mengenai dugaan pelepasan narkoba yang tidak melalui unsur prosedural antara kepolisian dan rumah rehab merah putih memilih diam. (Redaksi)

