Tangkapan Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Direhab Jalan ke Klinik BNNK Surabaya Secara Gratis “Kemana Uang Tebusannya”

Liputan Cyber || Surabaya

Beredar kabar seorang wanita terduga pelaku penyalah gunaan narkoba ditangkap petugas Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada tanggal 25 Agustus 2025 lalu, kini terlihat sudah bebas dengan dugaan tebusan uang puluhan juta rupiah.

 

Ia sebut saja Intan Anisa Fitri warga asal Lamongan atau indekos di Jalan Simo Surabaya.

 

Menurut keterangan sumber media Liputan Cyber, pelaku ditangkap bersama pacarnya AR di tempat berbeda.

 

“Intan Anisa Fitri ditangkap lebih dulu di tempat kosnya, selanjutnya dikembangkan ke pacarnya AR,” kata sumber media Liputan Cyber.

 

Namun sangat disayangkan, Intan Anisa Fitri pada tanggal 28 Agustus 2025 dipulangkan. Sementara pacarnya AR dilakukan proses lanjut.

 

“Informasinya, Intan dibebaskan usai menebus uang sebesar Rp. 20 juta rupiah,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya AKP Idam saat dikonfirmasi mengenai penangkapan terhadap Intan Anisa Fitri dan pacarnya membenarkan dan dilakukan sesuai prosedur atau rehab jalan di klinik BNNK Surabayakeluarga pada tanggal 27 Agustus 2025. Mengenai uang tebusan sebesar Rp. 20 juta oleh pihak keluarga, pihaknya tidak mengakui.

 

Waalaikumsalam Wr Wb, benar ada diamankan dari Unit 3, turut diamankan jg Tsk. AR yg maana merupakan kekasih ybs dgn peran sbg Pengedar + merupakan residivis, dan ditemukan ada pd Tsk AR berupa BB narkotika dan uang tunai hasil pejualan narkotika, sedangkan utk Sdri. intan hasil Urine +, hanya diajak konsumsi narkotika saja oleh Tsk AR, ybs kita lakukan Asesment ke BNNK kota sby dgn hasil rekom Rawat jalan selama 8x pertemuan , demikian. Trims,” kata singkatnya.

 

Ditempat terpisah, Sekretariat TAT BNNK Surabaya Fikri membenarkan mengenai proses TAT atas nama Intan dan dilakukan rehab jalan di klinik BNNK Surabaya secara gratis.

 

“Benar mas, Intas di rehab jalan di klinik BNNK Surabaya secara gratis,” terangnya.

 

“Mengenai uang yang disebutkan, coba di lidik lagi kemana uang tersebut, jangan sampai proses yang kami tangani jadi ajang transaksional yang mencemarkan nama baik, karena, di BNNK Surabaya semua proses dilakukan secara gratis,” tutupnya. (Basori)

 

 

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jawa Timur Diwakili Khoiruman Ardiansyah di Cabang Tafsir Bahasa Arab STQH XXVIII

Sen Okt 13 , 2025
Liputan Cyber || Jatim Peserta Kafilah Jawa Timur, Khoiruman Ardiansyah Al Ramadhani Putra Ananta, mengikuti cabang Tafsir Bahasa Arab Putra dalam ajang Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Nasional XXVIII Tahun 2025. Penampilannya berlangsung di Aula Kantor Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (13/10/2025).   Khoiruman tampil […]