Ketua PCNU Tulungagung Dukung Pemerintah Yang Menetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang

Liputan Cyber – Tulungagung

Sikap tegas pemerintah melalui Mentri Hukum dan HAM yang membubarkan FPI dan melarang penggunaan simbol dan aktvitas FPI, mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.

Salah satunya dukungan berasal dari PCNU Tulungagung, hal ini disampaikan langsung oleh Ketua PCNU Tulungagung, K.H. Abdul Hakim Mustofa melalui video pernyataanya.

Dalam video tersebut, ulama kharismatik ini mengaku mendukung ketegasan pemerintah yang telah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

“Degan ketegasan pemerintah tentang pembubaran ormas yang tidak mendunkung keamanan dan ketertiban terutama FPI yang telah dilarang dan dibubarkan oleh negara, kami dari PCNU Tulungagung sangat mendukungitu,” ujarnya.

K.H. Abdul Hakim Mustofa mengatakan, tidak hanya FPI saja, pihaknya juga mendukung upaya pemerintah untuk melakukan tindakan tegas, termasuk melarang dan membubarkan organisasi lainnya yang kedapatan memiliki visi misi yang tidak sejalan dengan NKRI.

Apalagi jika sudah mengganggu ketertiban umum, tidak mengakui Pancasila sebagai dasar negera dan tidak mengakui NKRI bahkan sampai akan menggantinya dengan dasar dasar lain.

“Tidak hanya FPI, jika ada ormas lain yang intoleran dan mengganggu masyarakat serta tidak mengakui Pancasila dan NKRI serta Undang Undang Dasar Negara ini, kami setuju untuk dibubarkan.”tegasnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya pembubaran ini maka ketentraman dan keamanan masyarakat Indonesia bisa kembali terwujud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pasca Pembubaran FPI Pemerintah Waspada Bentuk Baru Radikaliame

Kam Des 31 , 2020
Liputan Cyber – Jakarta Dibubarkannya Front Pembela Islam (FPI) secara de jure maupun de facto tidak menjamin bahwa aktivitas FPI dan simpatisannya akan serta-merta berhenti. Sejak 21 Juni 2019 sebagai suatu organisasi kemasyarakat, secara de jure FPI telah dianggap bubar. Dasar dari itu adalah tak kunjung diperpanjangnya surat keterangan terdaftar […]