Unit Reskrim Polsek Tambaksari Tangkap Pelaku Pembacokan di Rangkah

Liputan Cyber || Surabaya

 

Pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Jalan Rangkah VI pada hari Rabu (21/12/2022) sore, berhasil ditangkap petugas Unit Polsek Tambaksari jajaran Polrestabes Surabaya.

 

Pelaku yang berhasil ditangkap petugas berinisial DFN (32 tahun) warga Jalan Rangkah VI Surabaya.

 

“Awal mula korban yang sedang menjemput pacarnya dari sekolahan cekcok dengan temannya,” ucap Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji.

 

Lantaran dipisah tidak mau oleh warga, lanjutnya, pelaku mengambil gergaji es batu dari warung yang ada dilokasi tanpa sepengetahuan pemilik dan membacok kepala belakang korban.

 

“Saat itu, orang tua korban mendapati anaknya di bacok pelaku langsung melaporkan kejadian ke Polsek Tambaksari dan alhamdulilla pelaku dapat ditangkap tanpa perlawanan,” terangnya.

 

“Untuk saat itu, korban langsung dilarikan ke RS untuk dilakukan perawatan. Sedangkan pelaku di jerat dengan pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak Jo Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun Penjara,” ungkapnya. (Gon)

 

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polsek Semampir Giat Pam Pos Pantau Operasi Lilin Semeru 2022 di Bundaran Jalan Hangtuah

Jum Des 23 , 2022
Liputan Cyber || Surabaya   Kepolisian Sektor Semampir bersama Tiga Pilar melakukan pemantauan pengamanan jalur lalulintas di Pos Pantau Ops Lilin Semeru 2022 yang berlokasi di bundaran Jalan Hangtuah Surabaya, Jum’at (23/12/2022).   Kegiatan pemantauan pengamanan yang dilaksanakan sejak pagi hingga sore hari tersebut dipimpin oleh perwira pengawas (Pawas) Ipda […]