Liputan Cyber || Surabaya
Pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Jalan Rangkah VI pada hari Rabu (21/12/2022) sore, berhasil ditangkap petugas Unit Polsek Tambaksari jajaran Polrestabes Surabaya.
Pelaku yang berhasil ditangkap petugas berinisial DFN (32 tahun) warga Jalan Rangkah VI Surabaya.
“Awal mula korban yang sedang menjemput pacarnya dari sekolahan cekcok dengan temannya,” ucap Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji.
Lantaran dipisah tidak mau oleh warga, lanjutnya, pelaku mengambil gergaji es batu dari warung yang ada dilokasi tanpa sepengetahuan pemilik dan membacok kepala belakang korban.
“Saat itu, orang tua korban mendapati anaknya di bacok pelaku langsung melaporkan kejadian ke Polsek Tambaksari dan alhamdulilla pelaku dapat ditangkap tanpa perlawanan,” terangnya.
“Untuk saat itu, korban langsung dilarikan ke RS untuk dilakukan perawatan. Sedangkan pelaku di jerat dengan pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak Jo Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun Penjara,” ungkapnya. (Gon)

